Ketua Tim Hukum BBFDJ: Pelaku Kasus UU ITE Sudah Ditahan, Jadi Pelajaran bagi Pengguna Media Sosial -->

Header Menu

Ketua Tim Hukum BBFDJ: Pelaku Kasus UU ITE Sudah Ditahan, Jadi Pelajaran bagi Pengguna Media Sosial

Selasa, 02 Juni 2026

Ketua Tim Hukum BBFDJ: Pelaku Kasus UU ITE Sudah Ditahan, Jadi Pelajaran bagi Pengguna Media Sosial





Revolution Dompu.- Ketua Tim Hukum BBFDJ, Supardin Siddik, SH., MH., menyampaikan bahwa salah satu pemilik akun Facebook yang terlibat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi menjalani masa pidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Terpidana tersebut adalah Heri Kiswanto alias Kis yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan.


Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Heri Kiswanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan terkait tindak pidana yang dilakukan melalui media sosial Facebook.


Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan.


Saat diwawancarai media, Supardin Siddik mengatakan bahwa penahanan tersebut menjadi bukti nyata bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum dan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sebagai pengguna media sosial.


"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan, komentar maupun informasi yang disebarluaskan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Menurut Supardin, perkembangan teknologi informasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat.


 Namun kebebasan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan etika, norma, serta peraturan perundang-undangan.


Ia menegaskan bahwa jejak digital yang tersimpan di media sosial dapat dijadikan alat bukti dalam proses penegakan hukum. 


Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak sebelum mengunggah maupun membagikan suatu informasi kepada publik.

"Kita harus menjaga sikap dan berhati-hati dalam melontarkan kata-kata, terutama di media sosial. 


Jangan sampai apa yang disampaikan justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Lebih lanjut, Supardin menjelaskan bahwa perbedaan pendapat dan kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. 


Namun penyampaiannya harus dilakukan secara santun, tidak mengandung unsur penghinaan, fitnah maupun ujaran kebencian yang dapat merugikan pihak lain.

Menurutnya, kasus yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan media sosial dapat berujung pada proses hukum hingga pelaksanaan pidana.


Dengan adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan media sosial secara sehat, cerdas, dan bertanggung jawab demi terciptanya ruang digital yang aman, tertib, dan beretika.


"Siapa pun harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh hak orang lain dan aturan hukum yang berlaku.


Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, membangun, dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Supardin Siddik, SH., MH.(RV.01)