![]() |
Foto Muhlis usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Dompu |Foto Ns| |
Revolution, Dompu - Ibarat pepatah "sudah jatuh ketimpa tangga ketimpa batu" begitulah yang dirasakan Buhari Muslim Kepala Sekolah SMAN 2 Manggelewa Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu yang pada saat ini tengah mengahadapi proses hukum yang menimpanya, Kamis (3/6/2021).
Kepala sekolah tersebut tersandung kasus pemalsuan tandatangan dan dokumen.
Buhari dihadapan awak media bercerita panjang lebar perihal penyebab sehingga dia terjerat kasus tersebut.
"Saya meminta bantuan terhadap N (mantan istri) untuk memberikan persetujuan atau tandatangannya sebagai syarat pinjaman sejumlah uang disalah satu bank swasta," ungkap Buhari bapak dari tiga anak.
Isak tangis Buhari tak tertahankan. Sesekali dia mengusap air mata yang membahasi wajahnya. Beberapa orang yang mendengarkan ceritanya ikut larut dalam kesedihan.
Sebelum Buhari dan N pisah tempat tinggal mereka dihadapkan pada persoalan utang. Setelah berpikir panjang, akhirnya menemukan jalan keluar, mereka sepakat menjual sebidang tanah pekarangannya seluas tujuh are ke Arsyad H. Idris.
"Arsyad H. Idris bersedia membayar tanah itu dengan harga seratus sepuluh juta rupiah namun saat itu dia hanya memberikan uang panjat sebesar lima puluh juta rupiah," kata Buhari.
Buhari merasakan ketidak nyaman terhadap persoalan rumah tangga yang telah dibangun puluhan tahun lamanya sehingga dia memutuskan untuk bercerai.
"Saya tidak tahan lagi dengan sikap perbuatan istri saya. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saya keluar dari rumah itu (rumah Buhari dan N), " terangnya.
Lebih lanjut Buhari bercerita bahwa, setelah beberapa waktu lamanya N menanyakan dirinya sisa uang mereka atas penjualan tanah pekarangan yang belum dilunasi oleh Idris dan meminta sertifikat tanah tersebut.
Akhirnya sertifikat diserahkan ke N namu bukan kabar baik yang didapat tetapi sebaliknya. N membatalkan penjualan tanah tersebut sehingga Arsyad melaporkan Buhari ke pihak berwajib.
N akan memberikan sertifikat ke pihak pembeli bila Buhari memberikan setengah harga dari penjualan tanah pekarangan.
Tunggang langgang Buhari mencari bantuan pinjaman pada orang lain namun belum juga mendapatkannya. Akhirnya dia diberi kelonggaran oleh salah satu bank swasta untuk meminjamkan sejumlah uang.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh Buhari adalah tandatangan persetujuan istri. Namun Buhari mewakilkan tanda tangan N pada orang lain sehingga sejumlah uang yang inginkan dicairkan oleh pihak bank.
Di kantor desa, uang dari hasil pencarian bank dan tambahan dari tempat lain Buhari menyerahkan uang lima puluh juta rupiah ke N sebagai syarat untuk tidak membatalkan penjualan tanah pekarangan.
Tujuh bulan berselang, Buhari dilaporkan N ke ranah hukum terkait pemalsuan tandatangan.
"Tandatangan diwakilkan ke orang lain itulah sehingga saya harus diproses hukum," lanjutnya usai melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Dompu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. (Ns).