Haji Munir Melaporkan Oknum Penyerobotan Lahan Ke Polres, Di Harapkan Segera Bertindak atas Dugaan Penipuan Hak Garap Lahan 20 Ribu Meter Persegi Di Wliyah Desa Woko -->

Header Menu

Haji Munir Melaporkan Oknum Penyerobotan Lahan Ke Polres, Di Harapkan Segera Bertindak atas Dugaan Penipuan Hak Garap Lahan 20 Ribu Meter Persegi Di Wliyah Desa Woko

Senin, 25 Mei 2026

Haji Munir Melaporkan Oknum Ke Polres, Di Harapkan Segera Bertindak atas Dugaan Penipuan Hak Garap Lahan 20 Ribu Meter Persegi Di Wliyah Desa Woko




Revolution Dompu. – Haji Munir mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Dompu, agar segera bertindak dan memproses secara serius laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait hak garap lahan seluas 20.000 meter persegi yang telah resmi dilaporkannya.


Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/647/V/2026/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB tertanggal 22 Mei 2026.


Dalam laporan itu, Haji Munir menyebut nama Arifin H. M. Saleh, yang diketahui menjabat sebagai Ketua HKM Pajo II, sebagai pihak terlapor dalam dugaan kasus tersebut.


Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula pada April 2023 saat terlapor menyerahkan hak garap lahan seluas 20 ribu meter persegi kepada dirinya dengan meminta uang sebesar Rp5 juta.


 Namun setelah pembayaran dilakukan, lahan tersebut diketahui telah lebih dahulu digarap oleh pihak lain.


Merasa dirugikan, Haji Munir akhirnya menempuh jalur hukum dan mendatangi SPKT Polres Dompu pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WITA guna membuat laporan resmi atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.


“Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Haji Munir.


Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara tersebut, mengingat persoalan lahan garapan kerap menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Dompu.


Selain itu, Haji Munir menegaskan dirinya berharap hak atas lahan yang diduga diserobot dapat dikembalikan kepadanya. 


Jika tidak ada penyelesaian, maka proses hukum berdasarkan STTP yang telah diterbitkan akan terus berjalan hingga tuntas.


Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat yang berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan Haji Munir tersebut.( RV.01)