Eks Kadis Kominfo Diduga Potong Dana Pokir Media 10 Persen -->

Header Menu

Eks Kadis Kominfo Diduga Potong Dana Pokir Media 10 Persen

Kamis, 12 Maret 2026

Eks Kadis Kominfo Diduga Potong Dana Pokir Media 10 Persen, 



Revolution Dompu. – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dompu diduga melakukan pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) media sebesar 10 persen dari masing-masing alokasi. 


Pemotongan tersebut diduga digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran setelah dilakukan efisiensi pada Dinas Kominfo.


Informasi ini memicu kegeraman sejumlah wartawan yang memiliki alokasi anggaran pokir pada dinas tersebut. Pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 10.20 WITA, sejumlah wartawan mendatangi Kantor Diskominfo Dompu untuk melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kominfo definitif, Nursalam, ST, bersama jajaran stafnya.


Dalam audiensi tersebut, mantan Kadis Kominfo Yani Martono, SP yang disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan kebijakan pemotongan tidak hadir. 


Kadis Kominfo definitif menyampaikan bahwa audiensi cukup dilaksanakan dengan pimpinan dinas yang saat ini menjabat.


Sebelumnya, pihak wartawan mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Yani Martono melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Rabu (11/03/2026).


Dalam pertemuan itu, wartawan mempertanyakan dasar hukum terkait pemotongan anggaran pokir media tersebut. 


Mereka juga menanyakan adanya persetujuan tertulis dari Wakil Ketua DPRD Dompu, Ismul Rahmadin, S.Pd.I, yang disebut oleh Yani Martono sebelumnya sebagai pihak yang menyetujui pemotongan anggaran tersebut.


Namun, Kadis Kominfo yang baru mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait kebijakan itu. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dikomunikasikan kembali dengan mantan Kadis Kominfo.


Meski demikian, Nursalam menjelaskan bahwa pemotongan tersebut disebut dilakukan atas persetujuan DPRD, khususnya tim Badan Anggaran (Banggar), terkait besaran anggaran media yang ditempatkan pada Diskominfo.


Ia juga menyampaikan bahwa dana sekitar Rp40 juta lebih yang terkumpul dari hasil pemotongan anggaran pokir media itu telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Diskominfo.


Dana tersebut kemudian dialokasikan pada beberapa pos anggaran, di antaranya untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas dalam daerah (SPPD), serta pembayaran kerja sama dengan media lain yang tidak mendapatkan anggaran.


Penjelasan tersebut justru memicu reaksi dari para wartawan yang hadir. Mereka terus melontarkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan dasar kebijakan pemotongan anggaran tersebut.


Sejumlah wartawan yang mengikuti audiensi menyatakan akan kembali melayangkan surat audiensi tahap kedua kepada Diskominfo dan meminta agar Yani Martono dihadirkan secara langsung untuk memberikan penjelasan.


Mereka juga berencana membawa persoalan tersebut ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Dompu setelah Hari Raya Idulfitri 2026 agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka.


Tidak hanya itu, sejumlah wartawan juga menyatakan kemungkinan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena pemotongan anggaran tersebut diduga mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).


Selain soal pemotongan anggaran, wartawan juga mempertanyakan pernyataan Yani Martono kepada beberapa media pada Februari 2026 melalui sambungan telepon WhatsApp.


Saat itu, ia disebut menyampaikan bahwa dana hasil pemotongan anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membantu media yang mengajukan kerja sama dengan Diskominfo.


Menurut keterangan tersebut, proses administrasi seperti pembuatan proposal pencairan anggaran, pencetakan dokumen, hingga fotokopi rangkap tiga beserta materai akan ditangani oleh Diskominfo sebagai bagian dari asas manfaat bagi media yang bekerja sama. (RV.01)