AKSI DEMONSTRASI LMND DOMPU SOROTI MINIMNYA TRANSPARANSI KEUNTUNGAN TAMBANG PT STM SATUPUN ANGGOTA DRPD TIDAK ADA -->

Header Menu

AKSI DEMONSTRASI LMND DOMPU SOROTI MINIMNYA TRANSPARANSI KEUNTUNGAN TAMBANG PT STM SATUPUN ANGGOTA DRPD TIDAK ADA

Selasa, 31 Maret 2026

AKSI DEMONSTRASI LMND DOMPU SOROTI MINIMNYA TRANSPARANSI KEUNTUNGAN TAMBANG PT STM




Revolution Dompu.  — Aksi demonstrasi yang digelar oleh Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Dompu di depan gedung DPRD Dompu, Rabu (01/03/2026), menjadi sorotan publik. 


Aksi tersebut menyoroti dugaan minimnya transparansi pembagian keuntungan tambang oleh PT Sumbawa Timur Mining (PT STM).


Dalam aksi yang berlangsung tegas dan penuh tuntutan tersebut, massa LMND menyuarakan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan perusahaan tambang yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait persentase keuntungan bagi masyarakat lokal maupun pemerintah daerah ketika proyek memasuki tahap eksploitasi.


Koordinator lapangan (Korlap) dalam orasinya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi terbuka mengenai skema pembagian keuntungan. 


Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta keterbukaan informasi publik.


“Tidak ada keterbukaan informasi yang jelas mengenai pembagian keuntungan. Rakyat diminta percaya, tetapi tidak pernah diberikan data atau bukti yang transparan,” tegasnya dalam orasi.


LMND Dompu menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar wilayah tambang di Kabupaten Dompu. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga aspek ekonomi dan sosial masyarakat.


Selain itu, mereka menilai ketidakjelasan ini membuka ruang ketimpangan, di mana kekayaan sumber daya alam justru dikuasai oleh segelintir pihak, sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak negatif tanpa manfaat yang sepadan.


Dalam pernyataannya, LMND menegaskan bahwa transparansi bukan lagi sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum dan politik yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan perusahaan.


Tuntutan LMND Dompu:

Mendesak pemerintah dan PT STM untuk membuka secara transparan persentase keuntungan bagi masyarakat.


Menjelaskan secara rinci porsi pendapatan daerah dari aktivitas pertambangan.

LMND juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi menjadi “penonton di tanahnya sendiri” dalam pengelolaan sumber daya alam.


Aksi tersebut juga diwarnai kekecewaan massa karena tidak satu pun anggota DPRD Dompu yang berhasil ditemui untuk menerima aspirasi mereka. 


Hal ini semakin memperkuat kritik terhadap lemahnya respons wakil rakyat terhadap isu strategis daerah.


Adapun dasar hukum yang dijadikan pijakan oleh LMND antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban perusahaan tambang untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta menjamin hak daerah dalam memperoleh bagi hasil sumber daya alam.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun PT Sumbawa Timur Mining.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Dompu dan berpotensi memicu gelombang aksi lanjutan jika tidak segera ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait.(RV.01)