BEM UMB Soroti Dugaan Jaringan Narkoba, Desak Evaluasi Total di Polres Bima Kota -->

Header Menu

BEM UMB Soroti Dugaan Jaringan Narkoba, Desak Evaluasi Total di Polres Bima Kota

Sabtu, 14 Februari 2026

BEM UMB Soroti Dugaan Jaringan Narkoba, Desak Evaluasi Total di Polres Bima Kota


Bima, Revolution Bima – Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima yang akrab disapa Bon_Chabe menyampaikan dugaan serius terkait adanya jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota yang diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian.


Dugaan tersebut mencuat setelah tertangkapnya mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 


Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan tidak bisa dianggap sebagai kasus individual semata, melainkan harus ditelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di internal kepolisian.


“Dengan tertangkapnya AKP Maulangi, kami menduga kuat adanya mata rantai jaringan narkoba yang tidak berdiri sendiri. Karena itu, perlu langkah konkret dan transparan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegasnya.


Desak Tes Urine Menyeluruh

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkotika dan demi menjaga marwah institusi, Sekjen BEM mendesak agar dilakukan tes urine menyeluruh terhadap seluruh personel kepolisian di lingkungan Polres Bima Kota. 


Pemeriksaan tersebut diminta mencakup Kapolres, jajaran Polsek, hingga seluruh anggota yang bertugas di wilayah Kota maupun Kabupaten Bima.


Ia juga meminta agar proses tersebut diawasi langsung oleh Polda Nusa Tenggara Barat guna menjamin objektivitas dan independensi pemeriksaan. 


Pengawasan dari tingkat Polda dinilai penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta memastikan tidak ada upaya saling melindungi di internal institusi.


Tegaskan Penindakan Tanpa Pandang Bulu Lebih lanjut, BEM Universitas Muhammadiyah Bima menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu. 


Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka sanksi tegas baik secara etik maupun pidana harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Institusi kepolisian adalah garda terdepan dalam memberantas narkotika. 


Jika ada oknum yang justru terlibat, maka penindakan harus lebih tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.


BEM berharap langkah ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian, khususnya di wilayah Bima, demi terciptanya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.(RV.Adi)