TesBCW Desak Kejati NTB Segera Tetapkan Kepala SMAN 1 Sanggar sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS -->

Header Menu

TesBCW Desak Kejati NTB Segera Tetapkan Kepala SMAN 1 Sanggar sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Kamis, 22 Januari 2026


TesBCW Desak Kejati NTB Segera Tetapkan Kepala SMAN 1 Sanggar sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS



Revolution Bima. – Bima Corruption Watch (BCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, untuk segera menetapkan Kepala Sekolah SMAN 1 Sanggar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan BCW ke Kejati NTB dengan nomor registrasi surat 4901/02/07/2025. Dalam laporan tersebut, BCW mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Sanggar pada periode Tahun 2020 hingga 2025, yang diduga melibatkan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.


Direktur BCW NTB, Andriansyah, S.H, menyampaikan bahwa Kejari Bima telah memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan atas laporan tersebut, termasuk Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMAN 1 Sanggar. Namun, Kepala Sekolah SMAN 1 Sanggar diketahui belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.


Meski demikian, Andriansyah menegaskan bahwa alasan tersebut tidak boleh menghambat proses penegakan hukum. Ia meminta agar Kejari Bima tetap menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan.


“Penegakan hukum tidak boleh berhenti. Jika alat bukti telah cukup, Kejari Bima harus segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.


Lebih lanjut, BCW menekankan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


“Hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa,” tambah Andriansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bima maupun manajemen SMAN 1 Sanggar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut (RV.Nas)