Permentan Nomor 10 tahun 2022 Masih Berlaku, Distribusi Pupuk Subsidi di Dompu Harus Tepat Sasarannya -->

Header Menu

Permentan Nomor 10 tahun 2022 Masih Berlaku, Distribusi Pupuk Subsidi di Dompu Harus Tepat Sasarannya

Senin, 05 Januari 2026

Permentan Nomor 10 tahun 2022 Masih Berlaku, Distribusi Pupuk Subsidi di Dompu Harus Tepat Sasarannya



Revolution Dompu. – Kelangkaan pupuk bersubsidi yang kerap dikeluhkan petani di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, bukan disebabkan oleh minimnya kuota pupuk dari pemerintah pusat. Permasalahan tersebut justru lebih banyak dipicu oleh penggunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP, yang menyebut bahwa hingga saat ini Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 masih berlaku dan menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Indonesia.


“Permentan 10 Tahun 2022 ini masih berlaku dan belum dicabut. Aturannya sudah sangat jelas, sehingga pupuk bersubsidi harus digunakan tepat sasaran. Kami berharap seluruh pihak ikut berperan aktif dalam pengawasan,” tegas Syahrul, Senin (5/1/2026).


Menurutnya, regulasi tersebut diterbitkan untuk menata distribusi pupuk bersubsidi agar lebih terkontrol, meminimalisir potensi kelangkaan, mencegah konflik di tingkat petani, serta memudahkan proses pengawasan di lapangan.


Syahrul menjelaskan, sejak diberlakukannya Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi tidak lagi diperbolehkan digunakan di luar sektor pertanian. Bahkan, penggunaannya dipersempit hanya untuk sembilan komoditas strategis yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional.


“Pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas yang terbagi dalam tiga subsektor, yaitu Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

 Ini sudah diatur secara tegas,” jelasnya.


Adapun sembilan komoditas yang dimaksud adalah:

Subsektor Tanaman Pangan: Padi, Jagung, dan Kedelai

Subsektor Hortikultura: Cabai, Bawang Merah, dan Bawang Putih

Subsektor Perkebunan: Tebu Rakyat, Kakao, dan Kopi

Selain pembatasan komoditas, Syahrul juga menegaskan bahwa jenis pupuk yang masih disubsidi pemerintah saat ini hanya Urea dan NPK Phonska.


Sementara pupuk SP-36, ZA, serta pupuk organik tidak lagi termasuk dalam skema subsidi.


Ia berharap penerapan regulasi ini tidak disalahartikan oleh masyarakat, khususnya para petani. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan murni untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak serta berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.


“Jika aturan ini dijalankan secara konsisten dan diawasi bersama, kami yakin distribusi pupuk akan lebih tertib, adil, dan kebutuhan petani di Dompu dapat terpenuhi,” pungkasnya. (RV.Ys/Advertorial)