Kades Wawonduru Diduga KKN, Diminta Kembalikan Uang Negara Rp500 Juta:Telah Melakukan Kesalahan Administratif. -->

Header Menu

Kades Wawonduru Diduga KKN, Diminta Kembalikan Uang Negara Rp500 Juta:Telah Melakukan Kesalahan Administratif.

Minggu, 18 Januari 2026


Kades Wawonduru Diduga KKN, Diminta Kembalikan Uang Negara Rp500 Juta:Telah Melakukan Kesalahan Administratif.


Revolution Dompu, NTB. – Kepala Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan publik. 


Ia diduga melakukan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai temuan mencapai kurang lebih Rp500 juta.


Kasus dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Mahasiswa Independen Bima (LBIM) Provinsi NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada tahun lalu.


 Namun hingga kini, kejelasan penanganan perkara serta proses pengembalian kerugian negara masih dipertanyakan oleh publik.

Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi, menegaskan bahwa pengelolaan ADD/DD Desa Wawonduru diduga tidak dilakukan secara transparan.


 Ia menduga kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaan anggaran desa tersebut.


“Nilai temuan kurang lebih Rp500 juta. Ini bukan angka kecil dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Al-Kawi.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH, saat dikonfirmasi oleh pihak pelapor, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Ia menyampaikan bahwa kejaksaan telah melakukan ekspose perkara.


“Ekspose sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu proses penggantian kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan sanksi administratif sebesar Rp500 juta,” dalam waktu Dua Bulan untuk Pengembalian uang, ujar Joni Eko Waluyo.

LBIM Provinsi NTB kembali mendatangi Kantor Kejari Dompu pada Kamis, 15 Januari 2026, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, sejak laporan diterima dan dibenarkan oleh pihak kejaksaan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.


LBIM menegaskan bahwa apabila hasil temuan tersebut selama dua bulan, maka pengembalian uang negara harus segera dilakukan pengembalian dan dikawal secara transparan.


“Kami meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejari Dompu, agar bekerja secara profesional dan mengawal proses pengembalian uang negara ini sampai tuntas,” kata Al-Kawi.


LBIM juga menyayangkan sikap Kejari Dompu yang dinilai tidak terbuka kepada pelapor. Menurut Al-Kawi, pihak kejaksaan tidak memberikan atau memperlihatkan dokumen LHP maupun surat sanksi administratif kepada LBIM.


“Kami pelapor tidak diberikan informasi apa pun. Justru hanya pemerintah desa yang mendapatkan informasi tersebut. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Al-Kawi dengan nada kesal saat dikonfirmasi di Taman Kota Dompu, Senin (19/1/2026).


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut.


Media transrevolution.com tercatat telah dua kali mendatangi Kantor Kejari Dompu untuk meminta konfirmasi. Namun belum mendapatkan pernyataan resmi karena pejabat yang menangani perkara tersebut sedang berada di luar kantor, sebagaimana disampaikan petugas pelayanan. (RV.01)