Dikpora Dompu Tegaskan SPMB 2025/2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan -->

Header Menu

Dikpora Dompu Tegaskan SPMB 2025/2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan

Kamis, 08 Januari 2026


Dikpora Dompu Tegaskan SPMB 2025/2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan



Revolution Dompu. – Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.


Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan SPMB di Kabupaten Dompu berjalan sesuai regulasi, terbuka untuk publik, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik,” ujar Rifaid.


Ia juga menyampaikan apresiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Dompu, atas kontribusi dalam menyukseskan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sosialisasi dan Perencanaan Matang Menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen tentang SPMB, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melaksanakan sosialisasi kebijakan pada Selasa, 11 Maret 2025.


Materi yang disampaikan meliputi regulasi SPMB, ketentuan rombongan belajar, serta penghitungan daya tampung satuan pendidikan berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Menurut Rifaid, hasil sosialisasi tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan SPMB, khususnya dalam mengantisipasi isu krusial terkait daya tampung satuan pendidikan.


Penataan Daya Tampung Jadi Prioritas Dalam tahap perencanaan, Pemerintah Kabupaten Dompu melakukan analisis menyeluruh terhadap daya tampung setiap satuan pendidikan negeri. 


Apabila daya tampung belum mencukupi, pemerintah daerah juga menghitung dan mengoptimalkan peran satuan pendidikan swasta serta sekolah yang diselenggarakan kementerian lain yang telah bekerja sama.


Penetapan daya tampung dilakukan dengan memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024, baik dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian.


Pelaksanaan Terbuka dan Terawasi Pada tahap pelaksanaan, Dikpora Dompu memastikan seluruh informasi mengenai jumlah daya tampung setiap satuan pendidikan diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.


Jumlah peserta didik yang diterima tidak boleh melebihi daya tampung yang telah ditetapkan.

“Transparansi adalah kunci.


 Masyarakat harus tahu sejak awal berapa kuota yang tersedia di setiap sekolah,” tegas Rifaid.

Pasca SPMB: Integrasi Data dan Evaluasi

Setelah pelaksanaan SPMB, pemerintah daerah wajib mengintegrasikan data hasil penerimaan murid baru ke dalam sistem Dapodik, mencakup identitas murid, sekolah asal, dan sekolah tujuan. 


Selain itu, laporan pelaksanaan SPMB akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat tiga bulan setelah kegiatan selesai.


Evaluasi pelaksanaan SPMB juga akan dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam setahun guna memastikan perbaikan berkelanjutan.


Penguncian Data oleh Kementerian Sebagai upaya menjamin transparansi dan mencegah pelanggaran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melakukan penguncian jumlah murid per rombongan belajar di Aplikasi Dapodik, sesuai dengan daya tampung yang telah diumumkan kepada publik.


Untuk menyukseskan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Kabupaten Dompu terus berkoordinasi dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat selama seluruh rangkaian SPMB berlangsung.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Dompu untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan jujur, adil, dan berkualitas demi masa depan pendidikan anak-anak kita,” tutup Drs. H. Rifaid, M.Pd. (RV.Ys.Advetorial)