Gelar Rapat R3: DPRD Dompu Tegaskan Pengawalan Prioritas Pengangkatan Honorer 20 Tahun Mengabdi -->

Header Menu

Gelar Rapat R3: DPRD Dompu Tegaskan Pengawalan Prioritas Pengangkatan Honorer 20 Tahun Mengabdi

Senin, 08 Desember 2025

Gelar Rapat R3: DPRD Dompu Tegaskan Pengawalan Prioritas Pengangkatan Honorer 20 Tahun Mengabdi




Revolution Dompu. — Sejumlah massa guru honorer menggelar rapat penting bertajuk R3 (Reformasi, Regulasi, dan Realisasi) dengan fokus utama membahas data base BKN serta mekanisme pengangkatan tenaga honorer sesuai Peraturan Kemenpan RB Nomor 348. Pertemuan ini kembali menegaskan skala prioritas pengangkatan honorer dengan masa pengabdian 20 tahun ke atas sebagai komitmen utama perjuangan.


Rapat tersebut menghadirkan perwakilan guru honorer yang dipimpin oleh :

Ketua: Sahabuddin, M.Si

Sekjen: Andy Abdul Gafur, S.Pd

Anggota: Burhanudin, S.Pd.I

Anggota: Firman, S.Pd ini


Dalam penyampaiannya, perwakilan guru honorer menegaskan bahwa Peraturan Menpan RB No. 348 merupakan payung hukum penting yang harus dijadikan acuan dalam mempertimbangkan berbagai aspek krusial terkait nasib tenaga honorer. 


Mereka mendorong adanya komunikasi intens antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk BKN serta Kemenpan RB.


Wakil Ketua I DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan II, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal penuh skala prioritas pengangkatan honorer dengan masa pengabdian 20 tahun ke atas.


 “Kami akan memastikan proses ini berjalan dan memperjuangkannya bersama Pemerintah Kabupaten Dompu, Bupati Dompu, serta dinas terkait, melalui komunikasi intens dengan pemerintah pusat, BKN, dan Kemenpan RB,” ujarnya.


Ketua Komisi I DPRD Dompu, Syirajuddin, menambahkan bahwa setiap langkah harus berlandaskan kajian mendalam dan tepat.


 “Semua ini adalah ilmu yang mendasar untuk dikaji secara seksama dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tegasnya.


Sementara Anggota Komisi I, Imansyah, S.IP, menekankan pentingnya keadilan sosial bagi tenaga honorer. Ia menyoroti relevansi UU No. 16 Tahun 2025 tentang Paruh Waktu dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang PNS dan ASN PPPK sebagai dasar regulasi yang tidak bisa diabaikan.


“Secara sistem sudah jelas, namun perlu analisis menyeluruh. Tahun 2025 pemerintah menargetkan penyelesaian status honorer secara nasional. Pertanyaannya, apakah anggaran daerah memungkinkan? Bahkan hingga 33 tahun pun tidak akan selesai jika tidak ada solusi regulatif,” ungkapnya.


Ia kembali menegaskan bahwa Peraturan Menpan RB No. 348 merupakan payung hukum penting dalam pemetaan prioritas pengangkatan honorer.


Tiga Kunci Penyelesaian Honorer di Daerah


Dalam rapat tersebut, muncul ungkapan simbolik terkait alur penyelesaian persoalan honorer di Kabupaten Dompu:


“Gembok ada di tangan Dikpora”


“Kuncinya ada di BKD”


“Isinya ada pada senyuman manis Bupati Dompu”


Ungkapan ini menggambarkan bahwa penyelesaian masalah honorer sangat bergantung pada sinergi antarinstansi daerah serta sikap politik kepala daerah dalam mendukung percepatan regulasi.


Rapat yang digelar di Aula Besar DPRD Dompu pada Senin, 08 Desember 2025, ditutup dengan ucapan terima kasih dan harapan besar bahwa pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, BKN, Kemenpan RB, dan seluruh pihak terkait, dapat mengambil langkah strategis demi kesejahteraan tenaga honorer, terutama mereka yang telah mengabdi hingga puluhan tahun.


Para peserta rapat menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi juga tentang penghargaan negara atas dedikasi panjang tenaga honorer kepada pendidikan dan pelayanan publik di daerah, tutup perwakilan R3. (RV.01/Nas)