Pemda Dompu Melalui BPKAD Tegaskan Komitmen, Tetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan APBD

Header Menu

Pemda Dompu Melalui BPKAD Tegaskan Komitmen, Tetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan APBD

Kamis, 06 November 2025

Pemda Dompu Melalui BPKAD Tegaskan Komitmen Keterbukaan,  Perda Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan APBD



Revolution Dompu. – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi mengumumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemda Dompu dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, sekaligus menjadi pedoman utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah di tahun anggaran 2025.


Perda yang diundangkan pada 2 Oktober 2025 tersebut disusun secara matang dan sistematis dalam 12 pasal yang mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah.


Kepala BPKAD Kabupaten Dompu menjelaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah serta penguatan struktur keuangan agar lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi nasional dan daerah.


Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu berkomitmen memastikan setiap rupiah anggaran dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tanggung jawab. Perubahan APBD ini merupakan instrumen penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga kesinambungan pembangunan,” ujarnya.


Secara rinci, Perda Nomor 3 Tahun 2025 memuat ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1: Ketentuan umum.


Pasal 2: Struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.


Pasal 3–4: Pendapatan daerah dan rincian pendapatan daerah.


Pasal 5–6: Belanja daerah serta rincian belanja daerah.


Pasal 7–8: Pembiayaan daerah dan rincian penerimaan pembiayaan.


Pasal 9: Pengaturan keadaan darurat dan mekanisme perubahan APBD.


Pasal 10: Lampiran dokumen APBD yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan.


Pasal 11: Penetapan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut teknis.


Pasal 12: Pemberlakuan Perda.



Dengan diterbitkannya Perda ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menjadikannya sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Untuk memastikan akses informasi yang terbuka bagi publik, Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh melalui tautan resmi pemerintah daerah.


Langkah strategis ini sekaligus menegaskan tekad Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berintegritas tinggi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Dompu. (ADV/RV.01)



-