![]() |
| LSM LERA Soroti Kejanggalan Proyek RTH Karijawa, Pemkab Dompu Diminta Beri Penjelasan Terbuka |
Revolution Dompu. – Polemik pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa kembali mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Dompu menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tahap dua. LSM Lembaga Rakyat (LERA) mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan yang diklaim sebagai “melanjutkan pembangunan” justru disertai pembongkaran pada sejumlah bagian yang sebelumnya telah dikerjakan pada tahap pertama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai arah sebenarnya dari proyek tersebut.
“Ini bukan rehab, tapi disebut melanjutkan pembangunan. Aneh sekali, kok pembangunan yang belum tuntas malah dibongkar lagi? Masyarakat wajar curiga,” ujar salah satu aktivis LSM yang intens menyoroti proyek tersebut.
Humas LSM LERA, Rahman Fauzi, menilai pola pengerjaan yang tampak seperti bongkar-pasang, ketidakjelasan kualitas pekerjaan, hingga minimnya transparansi perencanaan membuat publik semakin ragu terhadap integritas proyek tersebut.
“Pengerjaan yang berulang tanpa penjelasan yang jelas menimbulkan tanda tanya besar. Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Rahman.
Menurutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu seharusnya tampil memberikan penjelasan komprehensif mengenai konsep dan arah pembangunan RTH Karijawa, bukan sekadar memaparkan angka anggaran atau teknis proyek tanpa konteks perencanaan jangka panjang.
“Jangan hanya bicara soal nominal. Masyarakat butuh bukti kajian, arah kebijakan, dan dasar perencanaan yang benar,” tambahnya.
Proyek RTH Karijawa sebelumnya dibangun pada awal 2024 dengan anggaran lebih dari Rp2 miliar. Proyek itu sempat bermasalah dan bahkan dilaporkan ke pihak kejaksaan.
Kini, pada pembangunan tahap kedua, anggaran kembali disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Ironisnya, masyarakat menilai sebagian besar pekerjaan yang tampak justru merupakan pembongkaran pekerjaan sebelumnya.
“Apakah rakyat dianggap tidak paham, atau ada pihak yang sengaja membiarkan pola seperti ini? Kenapa ruang hijau malah tampak seperti ‘ruang hitam’ yang penuh tanda tanya?” kritik seorang aktivis.
LSM menegaskan bahwa apa yang mereka suarakan bukanlah tuduhan, namun bentuk kewaspadaan publik terhadap penggunaan anggaran negara dan kualitas pembangunan fasilitas umum yang seharusnya bermanfaat bagi warga.
“Kecurigaan muncul karena komunikasi pemerintah minim. Jika pejabat tidak memberi penjelasan, wajar masyarakat bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilayani, rakyat atau kepentingan tertentu?” tegas LERA.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Dompu maupun Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan resmi atas desakan yang disampaikan LSM LERA dan masyarakat.(RV.01)
