LMND Dompu Gelar Aksi Keras: Tuding Dinas Distambun Tidak Transparan Kelola Anggaran DBCHT

Header Menu

LMND Dompu Gelar Aksi Keras: Tuding Dinas Distambun Tidak Transparan Kelola Anggaran DBCHT

Minggu, 23 November 2025

LMND Dompu Gelar Aksi Keras: Tuding Dinas Distambun Tidak Transparan Kelola Anggaran DBCHT



Revolution Dompu – Gelombang protes kembali mengguncang Kabupaten Dompu. Lembaga Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) turun ke jalan menuntut transparansi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu.


Aksi yang digelar di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Dompu itu berlangsung panas setelah massa menilai pemerintah daerah tidak membuka informasi terkait alokasi anggaran yang bersumber dari cukai rokok tersebut.


Kabupaten Dompu tercatat menerima DBHCHT sebesar Rp23 miliar pada tahun anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, Distambun Dompu mengelola sekitar Rp4,7 miliar, yang diperuntukkan bagi kelompok tani dalam bentuk dukungan pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), hingga kebutuhan produktivitas lainnya.


Namun, menurut LMND, publik sama sekali tidak menerima informasi detail mengenai penyaluran anggaran tersebut. Massa aksi menilai Distambun tidak menjalankan kewajibannya dalam membuka informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


“Tidak adanya transparansi ini membuka ruang bagi dugaan permainan dan penyimpangan dalam penyaluran program,” tegas orator aksi.


Bantuan Aspirasi Bernilai Miliar Rupiah Juga Dipertanyakan


Selain DBHCHT, LMND juga menyoroti berbagai bantuan aspirasi bagi sektor pertanian, yang nilai totalnya mencapai Rp9 miliar. Bantuan itu meliputi:


9 unit sumur bor,


4 unit RJLT,


16 unit jalan usaha tani,


serta berbagai bantuan alsintan seperti traktor, cultivator, mesin pemotong rumput, dan pompa air.


Menurut LMND, seluruh program tersebut juga tidak memiliki laporan keterbukaan kepada publik, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya ketimpangan dalam pendistribusian manfaat.


Dalam orasinya, massa LMND juga mendesak Bupati Dompu, Bambang Firdaus, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


Tanpa Perbup, LMND menilai perda tersebut tidak akan berjalan efektif dan petani tetap berada dalam posisi rentan.


LMND menyampaikan tiga tuntutan utama:


1. Transparansi alokasi DBHCHT sebesar Rp4,7 miliar tahun anggaran 2025.


2. Transparansi semua kegiatan aspirasi, termasuk:


Jalan usaha tani (16 unit) dengan anggaran Rp2,9 miliar,


Sumur bor (9 unit) dan RJLT (4 unit) senilai Rp1,7 miliar,


Bantuan alsintan sebesar Rp4,7 miliar.


3. Mendorong Bupati Dompu untuk segera menetapkan Perbup perlindungan dan pemberdayaan petani.



Ketegangan semakin memuncak ketika massa LMND tidak berhasil bertemu dengan satu pun perwakilan DPRD maupun pihak eksekutif Pemda Dompu yang diminta hadir untuk berdialog. Ketiadaan respon tersebut membuat massa semakin geram.


“Kami muak! Eksekutif dan legislatif tidak menghargai aspirasi rakyat,” seru salah satu koordinator lapangan, Eriansyah, dalam orasinya.


Ia bahkan menyatakan bahwa LMND akan kembali turun ke jalan dalam aksi lanjutan minggu ini dengan jumlah massa yang lebih besar. Eriansyah juga mengancam akan “mendobrak” kebekuan komunikasi pemerintah jika aspirasi mereka kembali diabaikan. ( RV 01)