![]() |
| AMARAH Dompu Geruduk Polres, Desak Penahanan Tiga Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Warga |
Revolution Dompu. — Penegakan hukum di Polres Dompu kembali menjadi sorotan tajam publik. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nggahi Rawi Pahu (AMARAH) Dompu menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di halaman Mapolres Dompu, Senin (11/11/2025). Mereka menuntut agar tiga orang tersangka kasus pengerusakan rumah milik Ratu Safitriani segera ditahan.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan bahwa proses hukum terhadap para tersangka berjalan tidak transparan dan sarat kejanggalan. Massa menuding adanya praktik suap alias “masuk angin” serta pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik dan Kasat Reskrim Polres Dompu.
![]() |
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa tiga tersangka dengan pasal berat dan ancaman lima tahun penjara tidak ditahan? Kami menduga ada permainan uang di balik ini. Oknum penyidik dan Kasat diduga sudah masuk angin,” tegas Bagas di tengah orasi.
Ia juga menilai praktik serupa bukan pertama kali terjadi di Polres Dompu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin menurun.
Kuasa hukum korban, Irham, SH, turut mengecam lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut beberapa langkah penyidik justru bertentangan dengan hukum acara pidana.
Dalam pernyataannya, Irham menguraikan tiga bentuk dugaan pelanggaran prosedural:
1. Penyidik membebankan korban untuk menghadirkan saksi, padahal itu merupakan kewenangan penyidik.
2. Tiga tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun tidak ditahan, padahal secara hukum penahanan wajib dilakukan.
3. Pemeriksaan saksi dilakukan pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan, yang jelas menyalahi prosedur.
Tiga pelanggaran ini akan kami laporkan secara resmi ke Propam Polres Dompu,” tegas Irham.
Salah satu orator aksi, Rangga Setiawan, S.Kep, menilai dugaan penyimpangan hukum di Polres Dompu bukan hanya terjadi dalam satu kasus, melainkan telah menjadi pola yang mengakar.
“Meski sudah ada tiga tersangka, tapi belum ada penahanan. Ini janggal dan tidak transparan. Muncul dugaan kuat ada pihak yang dilindungi,” ujarnya lantang.
Rangga juga menyebut isu adanya “uang pelicin” semakin memperkuat dugaan bahwa proses hukum telah dipermainkan.
Dalam orasinya, korban Ratu Safitriani menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut. Ia mengaku diperlakukan tidak adil bahkan sempat diintimidasi oleh oknum penyidik.
“Rumah saya dirusak, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan hukum. Para tersangka tidak ditahan, bahkan rumah saya tidak dipasangi garis polisi. Saya juga pernah dimarahi hanya karena menuntut keadilan,” ungkapnya.
Ratu menduga kuat adanya upaya dari oknum penyidik dan Kasat Reskrim untuk melindungi para tersangka.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu, Masdidin, SH, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Berkas tiga tersangka sudah kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Dompu. Sambil menunggu proses itu, ketiganya akan kami tahan,” jelas Masdidin saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kecurigaan publik. Massa aksi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Masyarakat Dompu mendesak Propam Polda NTB dan Kapolres Dompu segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik dan Kasat Reskrim.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas perwakilan keluarga korban di akhir aksi. ( RV/Tim)

