MAHKAMAH AGUNG TOLAK KASASI: IMRAN, S.E. TERBUKTI MELAKUKAN PENGANIAYAAN -->

Header Menu

MAHKAMAH AGUNG TOLAK KASASI: IMRAN, S.E. TERBUKTI MELAKUKAN PENGANIAYAAN

Senin, 13 Oktober 2025

MAHKAMAH AGUNG TOLAK KASASI: CAMAT PAJO IMRAN, S.E. TERBUKTI MELAKUKAN PENGANIAYAAN



Revolution Dompu. – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Camat Pajo, Kabupaten Dompu, NTB, Imran, S.E., dalam perkara pidana penganiayaan terhadap warga. Putusan MA Nomor 1317 K/Pid/2025 menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.


Putusan yang dibacakan pada Selasa, 15 Juli 2025, menyudahi seluruh rangkaian upaya hukum yang dilakukan oleh Imran. Dengan demikian, ia wajib menjalani hukuman pidana penjara selama 5 bulan, sesuai putusan Pengadilan Tinggi NTB.


Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 di Desa Tembalae, Kecamatan Pajo. Saat itu, korban Imam Kartomi Harjo tengah memperbaiki motornya di depan rumah, ketika tiba-tiba Imran datang dan menendang korban dari belakang, lalu memukuli wajah korban secara brutal.


Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik: memar dan lecet di bahu, luka robek di bibir, serta harus menjalani rawat inap selama 4 hari di RSUD Dompu.


Kasus ini melalui proses hukum berjenjang:


Pengadilan Negeri Dompu (18 Maret 2025) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.


Pengadilan Tinggi NTB (8 Mei 2025) memperberat putusan menjadi 5 bulan penjara nyata, menyatakan terdakwa harus menjalani masa hukuman secara langsung.


Mahkamah Agung (15 Juli 2025) dalam tingkat kasasi, menolak permohonan terdakwa dan menyatakan bahwa putusan judex facti sudah tepat.


Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh Soesilo, S.H., M.H., bersama Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum. dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa unsur pidana penganiayaan telah terpenuhi.


Luka fisik yang dialami korban adalah akibat langsung dari tindakan kekerasan fisik yang disengaja, dengan tujuan menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban.


Walaupun terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf dan berdamai dengan korban, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Upaya damai hanya dianggap sebagai faktor meringankan, dan telah dipertimbangkan dalam proses di tingkat sebelumnya.


Dengan penolakan kasasi ini, maka Imran, S.E. harus menjalani vonis 5 bulan penjara, serta dibebani biaya perkara di seluruh tingkat pengadilan, termasuk kasasi sebesar Rp2.500,00.


Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa tindak kekerasan tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh aparatur negara. Penegakan hukum tidak mengenal kekebalan jabatan, dan setiap warga negara, termasuk pejabat publik,harus tunduk pada hukum yang berlaku.


Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi putusan Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pid/2025. ( RV.Nas)