![]() |
Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Dompu Percepat Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih |
Revolution Dompu, - Pemerintah Kabupaten Dompu terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Bertempat di Ruang Rapat Bupati Dompu, Pemkab Dompu melalui Dinas Koperasi dan UKM menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengelolaan KDKMP yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Khairul Insyan, SE, MM.
Dalam sambutannya, H. Khairul Insyan menekankan pentingnya peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai ujung tombak ekonomi lokal. Ia menyebut koperasi sebagai pilar strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan kebersamaan.
“Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Namun, kita sadar tantangan dalam pengelolaan masih banyak. Oleh karena itu, percepatan dan penguatan sistem pengelolaan KDKMP menjadi langkah krusial untuk mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Dompu telah berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk itu, ia mengajak semua pihak, mulai dari perangkat desa, dinas terkait, hingga masyarakat, untuk aktif menjaga eksistensi dan stabilitas koperasi.
Koperasi ini bukan sekadar unit usaha, tetapi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang melayani kebutuhan dasar. Kita harus menjaga keberlangsungannya bersama,” tambahnya.
Mengacu pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M.Si., menjelaskan bahwa pembentukan KDKMP mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Dalam rapat tersebut, Hj. Daryati juga memaparkan regulasi terkait pinjaman koperasi yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025.
Beberapa poin penting terkait regulasi pinjaman KDKMP antara lain:
Pinjaman diberikan secara bertahap (plafon), menyesuaikan kebutuhan bisnis koperasi.
Jaminan berupa barang-barang yang dibeli untuk dijual di koperasi.
Plafon maksimal pinjaman sebesar Rp 3 Miliar, dengan tenor 6 tahun dan grace period 6–8 bulan.
Dana desa tidak dijadikan jaminan, namun dapat dijadikan dana standby (maksimal 30%) untuk membantu pengembalian pinjaman jika terjadi masalah.
Lebih lanjut, Hj. Daryati menekankan bahwa koperasi desa akan menjadi pusat distribusi utama untuk kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pupuk, gas, sembako, hingga layanan keuangan.
KDKMP akan menjadi penyalur resmi berbagai kebutuhan seperti gas (dari Pertamina), sembako (dari ID Food dan Bulog), hingga layanan BRILINK dan koperasi cashless untuk memangkas rantai pasok,” ujarnya.
Tidak hanya itu, 2–3 orang PPPK akan mendampingi koperasi dan digaji oleh pemerintah. Bupati Dompu pun diharapkan segera mengusulkan pendamping tersebut agar pelaksanaan berjalan maksimal. PT Pos Indonesia juga akan dilibatkan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Dalam mendukung kegiatan koperasi, akan disediakan gudang bekerja sama dengan Bulog, serta pemanfaatan fasilitas kesehatan seperti Pustu dan Polindes untuk layanan apotek dan klinik. Pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan inventarisasi aset yang bisa dimanfaatkan oleh koperasi.
Sebagai bentuk sinergi lintas sektor, Satgas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah dibentuk dan akan memperkuat pelaksanaan di lapangan. Ke depan, akan disiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai mitra strategis seperti PLN, dan institusi lainnya.
Rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025 ini berjalan lancar, tertib, dan produktif. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait tugas dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan KDKMP di lapangan.
Dengan langkah konkret ini, Pemkab Dompu menunjukkan keseriusannya dalam menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi desa berbasis kemandirian dalam dan gotong royong. (RV.01 /Advetorial)