![]() |
Dinas Dikpora Dompu Imbau Sekolah Kelola Dana BOS 2025 Secara Transparan dan Sesuai Aturan |
Revolution Dompu. – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu mengimbau seluruh sekolah, baik jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), untuk mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 dengan baik, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 07/09/2025. Ia menegaskan pentingnya setiap satuan pendidikan mematuhi petunjuk teknis dan mekanisme penggunaan dana BOS, sebagaimana telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Semua sekolah harus menggunakan dana BOS sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," ujar H. Rifaid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOS merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menentukan alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah.
Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler," jelasnya.
Dijelaskan Rifaid, penggunaan dana BOS dibagi dalam dua alokasi utama. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk honor dan kesejahteraan guru, sedangkan 50 persen sisanya digunakan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan sekolah, seperti sarana prasarana, alat penunjang pembelajaran, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Inilah titik fokus dalam penggunaan dana BOS. Penggunaan harus efisien dan tepat sasaran," tegasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa masih banyak kepala sekolah yang belum sepenuhnya memahami petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengelolaan dana BOS, khususnya dalam aspek pengelolaan teknologi informasi dan transparansi pelaporan.
Inilah salah satu kendala yang dihadapi oleh para kepala sekolah. Masih ada yang belum memahami juklak dan juknis secara menyeluruh," katanya.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Dinas Dikpora Dompu berkomitmen untuk meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi di setiap sekolah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pembinaan sekaligus memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan dan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan.
"Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di lapangan," tambahnya.
Menutup pernyataannya, H. Rifaid berharap seluruh sekolah di Kabupaten Dompu dapat memanfaatkan dana BOS secara optimal demi peningkatan mutu pendidikan. Ia menegaskan bahwa kemajuan dunia pendidikan tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi juga pada komitmen semua pihak untuk melaksanakannya dengan integritas dan tanggung jawab.
Kita semua harus bisa memastikan dunia pendidikan di daerah ini terus mengalami kemajuan, demi terwujudnya siswa-siswa berprestasi dan berkualitas," tandasnya. (RV.01)