Dugaan Kasus Investasi Pupuk di Dompu: Pengacara Desak Penegakan Hukum yang Tegas -->

Header Menu

Dugaan Kasus Investasi Pupuk di Dompu: Pengacara Desak Penegakan Hukum yang Tegas

Selasa, 05 Agustus 2025

Kontroversi mengenai investasi dalam penyaluran pupuk kembali mencuat setelah laporan yang diajukan oleh Nanang Fitrianngsih terkait dugaan pelanggaran perjanjian investasi. 





Revolution Dompu. – Kontroversi mengenai investasi dalam penyaluran pupuk kembali mencuat setelah laporan yang diajukan oleh Nanang Fitrianngsih terkait dugaan pelanggaran perjanjian investasi. Kasus ini pertama kali tercatat pada 2 Juni 2025 dengan nomor STTP/364/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB dan kini menjadi sorotan utama, terutama setelah adanya kritik keras dari kuasa hukum pelapor.


Kronologi Kasus yang Berawal dari Peminjaman Modal


Menurut Rossyhan Gibran, SH., kuasa hukum Nanang Fitrianngsih, permasalahan ini dimulai pada 21 September 2024, saat seorang individu berinisial JNRT mengajukan pinjaman sebesar Rp55.000.000 kepada kliennya untuk modal kerja sama dalam penyaluran pupuk. JNRT berjanji akan membagi keuntungan secara adil, sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak dipenuhi, yang membuat pihak pelapor merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak kepolisian.


Kuasa Hukum: Tegaskan Penanganan Segera oleh Aparat Penegak Hukum


Rossyhan Gibran, SH., selaku kuasa hukum pelapor, menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan agar tidak ada ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.


“Kasus ini harus segera ditangani dengan serius. Jika tidak ada perkembangan yang memadai, kami bersama keluarga pelapor tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah lain, seperti melakukan orasi atau demonstrasi di depan Polres Dompu,” tegas Rossyhan.


Ia juga berharap agar penyidik yang menangani perkara ini segera memberikan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi pihak pelapor.


Polres Dompu: Kasus Akan Segera Digelar Perkara


Menanggapi hal tersebut, wartawan tranrevolusi.com pada Selasa (05/08/2025) mendatangi ruang Kanit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu. Di bawah pimpinan Kanit Pidana Umum 1C, Bripka Fitradin Malani, S.H., pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sedang berjalan dengan baik.


“Kami sudah memanggil pihak terlapor, dan dalam waktu dekat kami akan segera menggelar perkara terkait laporan dari saudara Nanang Fitrianngsih,” ujar Bripka Fitradin Malani.


Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan penipuan yang dapat merugikan pihak pelapor. Dengan perkembangan ini, masyarakat menanti bagaimana pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. (RV.01)