Diduga Selewengkan Dana BLT 2024, Kades Lasi Dilaporkan ke APH -->

Header Menu

Diduga Selewengkan Dana BLT 2024, Kades Lasi Dilaporkan ke APH

Selasa, 05 Agustus 2025

Diduga Selewengkan Dana BLT 2024, Kades Lasi Dilaporkan ke APH




Revolution Dompu. – Kepala Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Abas Hamid, segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024. Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Desa Lasi (APPMDL), yang menilai pengelolaan dana desa dilakukan secara tidak transparan dan melanggar prosedur.


Perwakilan APPMDL, Irmansyah, menyampaikan bahwa dugaan kuat penyelewengan terungkap setelah pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Dompu, tertanggal 27 Mei 2025. Meski dana yang dipermasalahkan telah dikembalikan, pengembalian itu dinilai janggal karena hanya disertai kwitansi internal tanpa adanya musyawarah bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses penyaluran dan pengembalian dana BLT. Tidak ada musyawarah desa, tidak melibatkan BPD, pendamping desa, apalagi masyarakat. Ini sudah keluar dari koridor hukum dan tata kelola yang baik,” tegas Irmansyah saat diwawancarai Transrevolusi.com, di Lesehan ADK, senin (04/08/2025).


Tokoh pemuda lainnya pun, juga menyoroti bahwa sebagian dana BLT diduga dialihkan ke kegiatan fisik tanpa melalui perubahan APBDes, sesuatu yang menurutnya melanggar aturan. Ia menyebut pengambilan keputusan dilakukan sepihak oleh Kades tanpa pelibatan unsur perangkat desa.


“Kebijakan sepihak dan sikap otoriter seperti ini mencederai asas transparansi dan partisipasi publik,” ucapnya.


Sementara itu, Kades Lasi, Abas Hamid, mengakui adanya temuan dari Inspektorat dan menyatakan bahwa dana telah dikembalikan sesuai permintaan lembaga pengawas tersebut. Namun, ia mengakui bahwa bukti pengembalian hanya berupa kwitansi dari Inspektorat, bukan bukti transfer melalui rekening resmi desa.


“Pengembalian di lakukan pada 27 Mei 2025, sesuai permintaan. Dirinya juga sempat meminta waktu tambahan selama satu minggu setelah dihubungi langsung oleh pihak Inspektorat,”,ujar kades katanya saat dikonfirmasi beberapa pihak mengakui.


Meski demikian, APPMDL menegaskan bahwa proses hukum tetap akan ditempuh guna menjamin akuntabilitas pengelolaan dana desa. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi ini.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan terhadap pihak Kades tidak membuahkan hasil. Telepon selulernya tidak aktif, dan yang bersangkutan tidak berada di kantor desa.


Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan transparansi dan keadilan dalam tata kelola dana desa. (RV.01)