![]() |
| Kritik Proyek Jalan SAMOTA Rp131 M, Jurnalis Jadi Tersangka: Logika Hukum Dipertanyakan |
Revolution Sumbawa. – Seorang jurnalis dan aktivis sosial, Adrisal Faisal alias Aby Risal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumbawa usai mengunggah status Facebook berisi dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan strategis nasional SAMOTA, senilai Rp131,9 miliar dari APBN.
Dalam unggahan 1 Juni 2024, Aby menyebut material proyek diduga berasal dari quarry tak berizin di Dusun Batu Gong dan Dusun Luk. Ia hanya menyebut inisial pemilik lokasi sebagai “S” dan “J”, tanpa nama atau identitas jelas.
Namun, unggahan tersebut berujung pada pemanggilan resmi sebagai tersangka melalui surat panggilan No. S.Pgl/1302/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, dengan sangkaan berlapis, antara lain Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310-311 KUHP, serta Pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946.
Kuasa Hukum: “Ini Dugaan, Bukan Tuduhan”
Imam, kuasa hukum Aby, menyebut penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat. “Ini delik aduan, tapi tak ada korban yang disebut. Hanya inisial. Apa yang mau dicemarkan?” ujarnya.
Imam pun menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea), serta penyebutan "dugaan" bukanlah bentuk penyebaran berita bohong, tegasnya.
![]() |
Proyek Bernilai Miliaran Tak Diselidiki
Aktivis antikorupsi mempertanyakan prioritas penegakan hukum. Alih-alih mengusut dugaan pelanggaran dalam proyek bernilai ratusan miliar, aparat justru memproses orang yang menyuarakan kritik. “Logika hukumnya terbalik,” ujar seorang aktivis NTB.
Ancaman terhadap Demokrasi
Kasus ini memicu kekhawatiran luas terkait kebebasan pers dan hak publik untuk menyampaikan pendapat. Penggunaan pasal-pasal karet seperti UU ITE dinilai mengancam demokrasi.
“Kalau menduga saja bisa dipidana, maka ini bukan negara demokrasi,” tutup Imam.
Kini publik bertanya: siapa yang seharusnya diselidiki jurnalis yang bersuara, atau proyek besar yang diduga bermasalah?. ( RV.01)

