KKN Posko 19 Desa Jala Um-Bima Gelar Seminar Nasional Narkoba: “Bebaskan Generasi Desa Jala yang Berprestasi Tanpa Narkoba” -->

Header Menu

KKN Posko 19 Desa Jala Um-Bima Gelar Seminar Nasional Narkoba: “Bebaskan Generasi Desa Jala yang Berprestasi Tanpa Narkoba”

Senin, 28 Juli 2025

KKN Posko 19 Desa Jala Um-Bima Gelar Seminar Nasional Narkoba: “Bebaskan Generasi Desa Jala yang Berprestasi Tanpa Narkoba”



Revolution Dompu. — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 19 Universitas Muhammadiyah Bima yang ditempatkan di Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, menggelar Seminar Nasional Narkoba dengan tema “Bebaskan Generasi Desa Jala yang Berprestasi Tanpa Narkoba.” Kegiatan edukatif ini berlangsung di Dusun Nanga Jambu dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat.


Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Jala, Danramil 1614-03 Kecamatan Hu’u, serta dua narasumber dari Polresta Kabupaten Dompu dan Puskesmas Hu’u. 


Antusiasme warga terlihat jelas dengan kehadiran puluhan peserta dari berbagai kalangan, yang menunjukkan dukungan terhadap semangat mahasiswa dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Jala menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba yang telah banyak memicu kasus kriminal di lingkungan desa.


Kami dari Pemerintah Desa tidak akan segan bertindak tegas sesuai hukum adat dan menyerahkan ke pihak berwenang apabila menemukan warga yang terlibat narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi kita,” tegasnya.


Ia juga mengapresiasi Mahasiswa KKN Posko 19 yang dinilainya telah mengambil peran penting dalam membangun kesadaran kolektif melalui kegiatan edukatif seperti seminar ini.


Sementara itu, Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Dompu menjelaskan secara rinci tentang aspek hukum dalam penanganan kasus narkoba.


Ia menyampaikan bahwa seluruh proses hukum mulai dari penangkapan, penggeledahan hingga penetapan tersangka diatur dalam KUHAP dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Pemahaman masyarakat tentang hukum sangat penting agar bisa membantu mencegah peredaran narkoba sejak dini,” jelasnya.


Narasumber kedua, Nurdahwati, S.Keb dari Puskesmas Hu’u, mengungkapkan dampak kesehatan dari narkoba, termasuk penularan penyakit seperti IMS dan HIV/AIDS. Ia juga menyoroti peran pendidikan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.


71% pengguna narkoba berasal dari kalangan pelajar. Ini menunjukkan pentingnya edukasi dari rumah, sekolah, dan lingkungan. Pencegahan dimulai dari keluarga dan komunitas terkecil,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa efek narkoba juga berdampak pada kualitas generasi bangsa, mulai dari penurunan daya tahan tubuh hingga potensi stunting pada anak-anak akibat paparan tidak langsung.


Kegiatan seminar ini menjadi momentum penting dalam membangkitkan kesadaran masyarakat Desa Jala bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dukungan pemerintah desa, aparat, tenaga kesehatan, dan masyarakat menjadi sinergi kuat menuju desa yang sehat, aman, dan berprestasi tanpa narkoba.( RV. Tim Publikasi KKN Posko 19 UM-Bima/ Aristo Senja)