![]() |
Kasus Dugaan Penipuan Rp55 Juta, Seorang Warga Dompu Tempuh Jalur Hukum Setelah Janji Pengembalian Ingkar |
Revolution Dompu. – Seorang warga Dompu bernama Nanang Fitrianingsih (35) resmi melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke pihak kepolisian setelah merasa dirugikan secara materiil oleh seorang perempuan berinisial (JNRT)
Laporan tersebut tercatat pada tanggal 02 Juni 2025 dengan nomor STTP/364/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB.
Dalam aduannya, Nanang mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 21 September 2024. Saat itu, (JNRT) meminjam uang sebesar Rp55.000.000 dengan dalih untuk modal kerja sama penyaluran pupuk dan janji pembagian keuntungan secara adil.
Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut tidak ditepati. “Awalnya disepakati akan dibagi hasil, namun saudari (JNRT) malah ingkar janji,” ungkap Nanang.
Di hadapan aparat kelurahan dan saksi, Junarti menandatangani surat pernyataan yang menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut paling lambat pada 31 Mei 2025. Namun hingga tenggat waktu berlalu, tidak ada pengembalian dana sebagaimana dijanjikan.
“Kami sudah memberi ruang untuk menyelesaikan secara baik-baik, tapi janji itu dilanggar. Kami terpaksa menempuh jalur hukum,” tambah Nanang.
Ia pun berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak terlapor tanpa menunda-nunda proses hukum. “Kami minta penyidik jangan tutup mata. Ini modus yang bisa merugikan orang lain juga jika tidak ditindak,” tegasnya.
Upaya klarifikasi ke Polres Dompu belum membuahkan hasil. Tim media yang mencoba meminta keterangan dari pihak kepolisian tidak dapat bertemu dengan pejabat terkait karena kondisi kantor yang sedang lepas piket.
Kasus ini menjadi sorotan warga sekitar yang khawatir praktik serupa dapat terjadi di masyarakat lain, terutama jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. ( RV.01)