![]() |
| Warga Desak Penertiban Pasar Soro: Bahu Jalan Disulap Jadi Lapak Liar, Pemda Dompu Jangan Tutup Mata |
Revolution Dompu. –Pasar Tradisional Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, yang telah menelan anggaran hingga Rp1,3 miliar pada masa pemerintahan sebelumnya, kini menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat.
Pasalnya, penataan pasar dinilai amburadul dan sebagian pedagang justru memilih berjualan di bahu jalan, mengabaikan kios resmi yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Tokoh masyarakat yakni : Ismail H. Idris, mantan anggota dewan, Awaludin (mantan Kepala Desa), Nurlaela, Hj. Nurhayati, Bunga, dan Mardiana menyuarakan desakan kepada Bupati dan Wakil Bupati Dompu untuk segera melakukan penertiban secara tegas.
“Sebagian pedagang memilih berdagang di bahu jalan, sementara pemilik kios yang resmi dan bayar pajak tiap bulan malah dirugikan, tuturnya.
Lanjutnya, Kalau tidak ditertibkan, lebih baik bagian depan pasar dibongkar saja,” tegas mereka.
![]() |
Bangunan pasar juga dinilai tidak representatif, menyerupai deretan kos-kosan yang saling berhadapan dan membingungkan dalam pengaturan lalu lintas orang dan barang.
Hal ini memicu ketidakteraturan dan ketimpangan pemanfaatan fasilitas pasar.
Padahal, pemanfaatan bahu jalan untuk aktivitas jual-beli telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 164, karena mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalur vital Dompu–Calabai.
Tidak hanya itu, pelanggaran juga terjadi terhadap Perda No. 11 Tahun 2017, yang mengatur ketertiban bangunan, usaha, dan lingkungan kota.
“Kami mendesak Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (LLAJR) agar segera turun tangan. Jangan tutup mata, dan sehingga jangan sampai tunggu konflik horizontal terjadi,” kata Awaludin.
Situasi pasar Soro saat ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan keberpihakan terhadap ketertiban umum. Pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam menghadapi kondisi pasar yang semrawut dan merugikan banyak pihak, khususnya pedagang resmi yang selama ini taat aturan. (RV.01)

