Tersandung UU ITE, Pemilik Akun Facebook "Proleritariat Kiss" Divonis 5 Bulan Kurungan

Header Menu

Tersandung UU ITE, Pemilik Akun Facebook "Proleritariat Kiss" Divonis 5 Bulan Kurungan

Rabu, 25 Juni 2025

Tersandung UU ITE, Pemilik Akun Facebook "Proleritariat Kiss" Divonis 5 Bulan Kurungan




Revolution Dompu. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu resmi menjatuhkan vonis terhadap (HK), pemilik akun Facebook "Proleritariat Kiss", dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). HK dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima bulan kurungan serta denda sebesar Rp2.500.00-.


Kasus ini mencuat setelah unggahan dari akun milik HK dianggap menyerang kehormatan pribadi seseorang secara sengaja dan tanpa dasar. 


Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa unggahan tersebut terbukti melanggar hukum dan mengandung unsur pencemaran nama baik di media sosial.


"Persoalan ini murni terkait penyalahgunaan UU ITE. Terdakwa terbukti bersalah menyampaikan tuduhan yang menyerang martabat orang lain lewat media sosial," tegas Supardin Sidik, SH, MH, kuasa hukum pelapor.

SUPARDIN SIDIK, SH.MH


Supardin menambahkan bahwa putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dalam bermedia sosial. Ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat di ruang digital tetap dilakukan dengan bertanggung jawab, agar tidak berbuntut pada persoalan hukum.


Kasus ini menjadi preseden tegas bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas, dan setiap ujaran tetap memiliki konsekuensi hukum jika merugikan pihak lain, dan persoalan ini juga, tidak ada kaitannya dengan BBFDJ tapi Murni kami dari TIM BBFDJ yang tersakiti,  pungkasnya. (RV.01)