![]() |
| Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran KUR di Dompu, Warga Desak DPRD Lakukan Pemanggilan Pihak Terkait |
Revolution Dompu. - Seorang warga Kabupaten Dompu, Amirullah, melayangkan surat terbuka kepada Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, untuk meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bersumber dari dana subsidi pemerintah pusat.
Dalam surat tersebut, Amirullah menyoroti distribusi dana KUR tahun 2022 yang mencapai Rp 255,5 miliar untuk Kabupaten Dompu, bagian dari total Rp 3,6 triliun yang dialokasikan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dana KUR yang disalurkan melalui lembaga-lembaga keuangan, utamanya Bank Rakyat Indonesia (BRI), sejatinya ditujukan untuk mendukung sektor usaha kecil, mikro, super mikro, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan suku bunga subsidi maksimal hanya 3% untuk sektor super mikro.
Namun, Amirullah mempertanyakan realisasi di lapangan. Menurutnya, alih-alih memperoleh akses pembiayaan berbunga rendah dari bank, banyak masyarakat justru terpaksa meminjam uang dari rentenir dengan bunga yang mencekik, mencapai 100–200% per tahun. Fenomena ini bahkan kerap dibarengi tindakan intimidatif, termasuk pemaksaan pembayaran lewat media sosial seperti Facebook.
“Apakah benar masyarakat penerima manfaat subsidi KUR ini dipersulit oleh oknum tertentu sehingga harus meminjam ke rentenir?” tulis Amirullah dalam suratnya di laman Facebook nya yakni " Amir Ullah " pada Selasa 04/06/2025.
Lebih jauh, Amirullah menduga adanya praktik pelanggaran hukum oleh pihak bank atau BUMN yang menyalurkan dana subsidi tersebut.
Ia menyebut kemungkinan bahwa dana KUR yang seharusnya untuk usaha mikro dan super mikro malah dialihkan ke pelaku usaha menengah dan besar, dengan bunga komersial 9% hingga 13% per tahun, ucapnya.
Dugaan lain yang ia angkat termasuk pemalsuan laporan distribusi dana dan penggelapan selisih bunga oleh oknum tertentu.
“Patut diduga bahwa laporan penyaluran KUR direkayasa agar tampak sesuai peruntukannya, padahal kenyataannya dana subsidi justru tidak tepat sasaran,” tulis Amirullah.
Amirullah mengajak DPRD Dompu, khususnya Ketua DPRD Ir. Muttakun, untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil pihak bank atau lembaga keuangan penyalur KUR guna memberikan klarifikasi atas penggunaan dana sebesar Rp 255,5 miliar pada tahun 2022 tersebut.
Ia menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat serta memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana KUR, dan kami sangat harapkan Ketua DPRD Dompu untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil pihak bank atau lembaga keuangan penyalur KUR guna memberikan klarifikasi, pungkasnya. (RV.01)
