Dugaan Keterangan BAP Palsu, Kuasa Hukum Laporkan Oknum APH hingga Jaksa ke Polres Dompu

Header Menu

Dugaan Keterangan BAP Palsu, Kuasa Hukum Laporkan Oknum APH hingga Jaksa ke Polres Dompu

Rabu, 18 Juni 2025

Surat laporan,  Dugaan Keterangan BAP Palsu, Kuasa Hukum Laporkan Oknum APH hingga Jaksa ke Polres Dompu




Revolution Dompu – Amirullah, SH., seorang warga yang juga bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum di Kabupaten Dompu, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana serius yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum (APH) ke ruang Pidana Umum (Pidum) Polres Dompu. Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan oknum penyidik, penyidik pembantu, penasihat hukum, jaksa peneliti, jaksa penuntut umum, hingga penanggung jawab sebuah perusahaan jasa ekspedisi, laporannya pada hari Selasa 17/06/2025.


Dalam laporan tersebut, Amirullah menyoroti secara khusus penggunaan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu, yang menurutnya disusun tanpa prosedur hukum yang sah. 


Fakta mengejutkan terungkap dalam proses persidangan, di mana seorang saksi menyatakan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah diperiksa atau memberikan keterangan seperti yang tercantum dalam BAP yang digunakan selama proses P21 hingga vonis dijatuhkan.

Amirullah, SH.
Selaku Pelapor/kuasa Hukum

“BAP itu hanya disodorkan oleh penyidik ke rumah saksi untuk ditandatangani, tanpa ada proses pemeriksaan resmi. Ini jelas-jelas bentuk pemalsuan dan manipulasi proses hukum,” ungkap Amirullah saat ditemui transrevolution.com.


Ia menegaskan, keterangan palsu tersebut menyesatkan jalannya proses hukum dan menipu pengadilan, bahkan berujung pada putusan 10 tahun penjara terhadap seseorang yang diduga menjadi korban rekayasa kasus.


Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap dugaan kolusi antara APH dan pihak korporasi jasa ekspedisi dalam penanganan barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut, lanjutnya, diduga disimpan atau dititipkan tanpa prosedur hukum yang sah, termasuk tidak adanya kontrol delivery sebagaimana diatur dalam Pasal 75 huruf j UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Lebih memprihatinkan lagi, Amirullah menyebut tidak ditemukan dokumen resmi seperti berita acara kerja sama, surat perintah penyidikan (sprindik), atau perintah dari pimpinan untuk penyimpanan barang bukti tersebut. Bahkan, penanggung jawab korporasi tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka.


Dugaan Tindak Pidana yang Dilaporkan:


1. Pemalsuan Keterangan – Pasal 268 KUHP


2. Keterangan Palsu di Bawah Sumpah – Pasal 242 KUHP (ancaman pidana hingga 9 tahun)


3. Penipuan Proses Persidangan


4. Penyalahgunaan Wewenang dan Persekongkolan


Melalui akun media sosialnya, Amirullah mendesak Kapolres Dompu untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani laporan ini, serta tidak ragu menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat.


“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tapi pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik seperti ini. Jika hukum bisa direkayasa, siapa pun bisa menjadi korban,” pungkas Amirullah dengan nada tegas.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Dompu dan sekitarnya, menunggu respons tegas dari aparat kepolisian untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. (RV.01)