![]() |
| Sejumlah perusahaan media pers di Kabupaten Dompu akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Dompu pada Jumat,16/05/2025 pukul 14.00 Wita. |
Revolution Dompu. – Sejumlah perusahaan media pers di Kabupaten Dompu akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Dompu pada Jumat,16/05/2025 pukul 14.00 Wita.
Agenda ini digelar sebagai respons atas polemik yang timbul dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
Berdasarkan undangan resmi DPRD yang tertuang dalam surat Nomor 005/227/170, RDPU ini menjadi panggung penting bagi insan pers untuk menyampaikan keberatan terhadap substansi dan pelaksanaan Perbup tersebut yang dinilai sarat masalah.
Sejumlah insan pers menilai Perbup 41/2024 disusun dan diterapkan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Dompu tanpa melibatkan partisipasi dan pertimbangan dari perusahaan media lokal. Parahnya, aturan ini dianggap mengandung pasal-pasal diskriminatif yang berpotensi mematikan eksistensi media lokal dan menghambat kebebasan pers.
"Peraturan ini tidak hanya rancu dalam teknis implementasi, tetapi juga menyalahi semangat kemitraan antara pemerintah dan media massa. Ada kesan kuat bahwa peraturan ini ingin menyaring dan mengeksklusifkan kerja sama hanya untuk media tertentu," ungkap salah satu perwakilan media yang hadir.
Langkah tegas perusahaan media untuk menghadiri RDPU ini menjadi sinyal bahwa dunia pers di Dompu menolak didikte secara sepihak dan menuntut keadilan regulasi yang berpihak pada kemerdekaan pers serta keberlangsungan perusahaan media lokal.
Media pers berharap DPRD dapat bersikap objektif dan mendesak Pemerintah Daerah untuk segera meninjau ulang bahkan mencabut Perbup yang dianggap merugikan ini. (RV.01)
