![]() |
Perbub No. 41 Tahun 2024 Dinilai Rugikan Perusahaan Pers, Pemda Dompu Dituding Langgar Aturan yang Dibuat Sendiri |
Revolution Dompu. – Munculnya Peraturan Bupati (Perbub) Dompu Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kerjasama Media Massa menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya dari perusahaan pers lokal yang merasa dirugikan secara langsung oleh aturan tersebut.
Pasalnya, jika Perbub tersebut benar-benar telah berlaku dan menjadi acuan hukum, maka pencairan anggaran kerjasama media oleh sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum Perbub itu disosialisasikan secara menyeluruh, menjadi tanda tanya besar dan dugaan pelanggaran administrasi serius.
“Bagaimana mungkin anggaran kerjasama media sudah dicairkan oleh beberapa OPD, padahal Perbub yang mengatur mekanismenya baru saja diterbitkan? Ini menandakan ketidakkonsistenan dan potensi pelanggaran terhadap aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah sendiri,” ujar salah satu pimpinan media lokal yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu tidak hanya lalai dalam proses legislasi kebijakan, tetapi juga berpotensi telah melanggar aturan yang mereka tetapkan sendiri. Jika hal ini dibiarkan tanpa evaluasi, perusahaan pers yang merasa dirugikan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kalau ini tidak segera dikoreksi, kami tidak segan-segan melaporkan pihak OPD terkait kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pemerintah harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan aturan yang dikeluarkan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Para pelaku pers juga mendesak agar Perbub No. 41 Tahun 2024 segera dikaji ulang atau bahkan dicabut apabila terbukti disusun tanpa melibatkan stakeholder terkait serta tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan asas keterbukaan informasi dan keadilan.
Polemik ini menjadi cerminan lemahnya tata kelola regulasi di tubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang patut menjadi perhatian serius.( RV.01)