Pembangunan Gedung Serba Guna di Lahan SDN 03 Woja, Diduga Langgar Aturan, Menuai protes Keras

Header Menu

Pembangunan Gedung Serba Guna di Lahan SDN 03 Woja, Diduga Langgar Aturan, Menuai protes Keras

Rabu, 21 Mei 2025

Pembangunan Gedung Serba Guna di Lahan SDN 03 Woja, Diduga Langgar Aturan, Menuai protes Keras



Revolution Dompu, – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna di atas lahan milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menuai sorotan tajam dan protes keras dari aktivis daerah.


Taufan Alfathier, S.Sos., seorang aktivis yang dikenal vokal dan kerap disapa Thovu, mengecam keras pembangunan tersebut. Menurutnya, area sekolah adalah tempat sakral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk dijadikan lokasi kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan fungsi pendidikan.


"Dasar hukum apa yang membenarkan hal ini? Ini bukan pasar, ini tempat mendidik anak-anak bangsa. Kami anggap ini bentuk pelanggaran serius," tegas Taufan saat diwawancarai.


Ia juga mempertanyakan keputusan Pemerintah Desa Nowa dan menyayangkan sikap Bupati pada pemerintahan sebelumnya yang menyetujui pembangunan gedung tersebut. Menurutnya, meskipun ada dokumen administratif, persetujuan tersebut tidak menghapus kesalahan prosedural yang terjadi.


"Kami anggap ini tindakan menyalahi aturan dan melewati prosedur yang seharusnya. Kami akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi NTB," lanjut Taufan.


Ia menambahkan, jika pembangunan itu bersifat pinjam pakai, seharusnya tidak dibangun secara permanen.


"Kenapa dibangun permanen kalau hanya pinjam pakai? Ini areal pendidikan, bukan lokasi bebas fungsi. Kami siap ambil langkah hukum," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Nowa, Syarifuddin, saat dikonfirmasi oleh media transrevolusi.com pada kamis 22/05/2025 melalui sambungan telepon membenarkan adanya pembangunan tersebut. Ia mengklaim seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan sudah mendapat persetujuan dari berbagai pihak.


"Semua sudah melalui koordinasi dengan Bupati, Sekda, Kabag Hukum, Dinas Dikpora, dan sudah ditandatangani. Kami tidak bekerja sendiri dan semua ini hasil kesepakatan masyarakat," ujar Syarifuddin.


Namun, polemik ini terus bergulir dan mendapat perhatian publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan lahan pendidikan untuk fungsi non-pendidikan atau kegiatan sosial kami bekerja atas dasar acuan paparnya.


Jika Kasus ini dipastikan akan berbuntut panjang dan memicu langkah hukum dari pihak-pihak yang menolak proyek tersebut Kami siap menunggu klarifikasi dan mencari jalan keluarnya, pungkas, Syarifuddin alias Vedon. (RV.01)