DPRD Dompu Tegaskan Revisi Perbup 41/2024 Akan Dilakukan, Dukung Solusi untuk Kepentingan Pers dan Pemerintah Daerah -->

Header Menu

DPRD Dompu Tegaskan Revisi Perbup 41/2024 Akan Dilakukan, Dukung Solusi untuk Kepentingan Pers dan Pemerintah Daerah

Selasa, 20 Mei 2025

 DPRD Dompu Tegaskan Revisi Perbup 41/2024 Akan Dilakukan, Dukung Solusi untuk Kepentingan Pers dan Pemerintah Daerah



Revolution Dompu – Polemik Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan kerja sama publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2025 akhirnya menemui titik terang. DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan sejumlah pimpinan perusahaan pers, Ketua Organisasi Media, Dinas Kominfo, Kabag Hukum Pemda Dompu, dan unsur Setwan DPRD,  pada Selasa pukul 14.00 wita.


Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, secara tegas membuka RDPU dengan menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui aspirasi insan pers terkait kebutuhan revisi terhadap Perbup tersebut, khususnya dalam poin mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dinilai tidak relevan dan tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


“Kami mendukung penuh perubahan dan revisi terhadap Perbup Nomor 41 Tahun 2024 demi kepentingan bersama, khususnya menjamin kemitraan yang adil antara pemerintah dan insan pers,” tegas Ir. Muttakun dalam forum tersebut.


Lebih lanjut, Ir. Muttakun juga menyampaikan bahwa kerja sama langganan media dengan Sekretariat DPRD (Setwan) akan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya, dengan catatan setelah adanya penyesuaian melalui penandatanganan MoU.


Ketua Komisi I DPRD Dompu, Sirajuddin, dan seluruh anggota Komisi I yang hadir turut mendesak agar Perbup 41 Tahun 2024 segera direvisi karena dinilai menyimpang dari prinsip dasar kebebasan pers dan mengandung pasal-pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Setda Dompu, Momon Suherman, SH, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan kejanggalan dalam Perbup tersebut, maka akan segera dilakukan evaluasi dan revisi.


“Perbub ini dibentuk melalui mekanisme yang sah, namun jika ada substansi yang tidak relevan atau menimbulkan persoalan, kami siap melakukan perbaikan secepatnya,” ujarnya.


Dengan adanya komitmen tegas dari DPRD dan Pemda Dompu untuk melakukan revisi terhadap Perbup Nomor 41 Tahun 2024, diharapkan hubungan kemitraan antara media dan pemerintah daerah tetap berjalan harmonis dan produktif demi kepentingan publik. (RV.01)