![]() |
| Advokat Muda Asal Hu’u Soroti Legalitas Pembangunan Jalan oleh PT STM |
Revolution Dompu. – Advokat muda asal Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu'u, Amirullah, SH, angkat bicara terkait kunjungan lapangan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Dompu bersama instansi terkait dari Provinsi NTB ke lokasi eksplorasi PT. Sumbawa Timur Mining (STM) pada 05/05/2025.
Amirullah mempertanyakan legalitas pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. STM di kawasan pegunungan Hu’u. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tahapan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan, mengingat status kegiatan PT. STM hingga saat ini masih berada pada tahap eksplorasi.
“Dalam Pasal 1 Ayat 17 dan 18 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dijelaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan hanya bisa dilakukan apabila perusahaan sudah memasuki tahap Operasi Produksi,” tegas Amirullah dalam keterangannya pada 07/05/ 2025.
Ia menambahkan, alasan pihak perusahaan yang menyatakan bahwa pembangunan jalan dilakukan untuk kepentingan eksplorasi terbatas tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sampai hari ini, izin atas alasan konsumsi terbatas itu tidak pernah bisa dibuktikan,” tambahnya.
Amirullah juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyurati berbagai kementerian pada tahun 2023, termasuk Kementerian ESDM, KLHK, Kemenkumham, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Gubernur NTB dan Bupati Dompu. Namun, hingga saat ini belum ada respons terhadap permohonan informasi yang diajukan.
“Kami meminta kejelasan atas aktivitas STM yang diduga melanggar ketentuan hukum. Mereka belum masuk tahap operasi produksi, tetapi sudah membangun infrastruktur dan menjalankan aktivitas yang seharusnya belum diizinkan,” ujarnya.
Sebagai advokat dan warga lingkar tambang yang aktif mengkritisi aktivitas PT STM, Amirullah menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan.
Ia menilai, pembiaran terhadap pembangunan infrastruktur pada tahap eksplorasi merupakan pelanggaran prosedural yang dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertambangan di daerah.
“Kalau semuanya dibiarkan tanpa pengawasan, maka yang dirugikan adalah rakyat, lingkungan, dan masa depan generasi kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pasal 1 Ayat 17 UU Nomor 3 Tahun 2020 menjelaskan bahwa tahapan Operasi Produksi mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan. Sementara Pasal 1 Ayat 18 menyebutkan bahwa konstruksi adalah kegiatan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.(RV.01)
