Dinilai Mandek Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, ARM Demo Kejari Dompu -->

Header Menu

Dinilai Mandek Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, ARM Demo Kejari Dompu

Rabu, 18 September 2024

Dinilai Mandek Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan, ARM Demo Kejari Dompu



Revolution Dompu. - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu 18/09/2024.


ARM melakukan aksi menuntut pelaku melakukan dugaan modus penipuan dan penggelapan belum menemui titik terang.


Ketua Organisasi yang tergabung dalam organisasi ARM, Fauzi menduga ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang sengaja bermain sehingga kasus ini belum jelas. Kami sudah melakukan upaya-upaya diolog dengan Kejari, namun apa hasilnya tunggu dan masih menemui jalan buntu, tegas ketua ARM, Rahman Fauzi saat berorasi. 


Lanjutnya, Fauzi mengatakan bahwa ada tiga korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku Jufrin. Beberapa dari pihak korban tersebut dinilai sangat menderita secara ekonomi, bahkan sangsi keluarga serta sosial harus mereka tanggung.


Adapun beberapa pihak korban yakni, Budiman, Syafrudin alias Lahim serta dan Fadlin yang menjadi korban terduga ditipu oleh Jufrin. Tiga laporan itu mana yang dinaikan ke kejaksaan ini?," tanya Rahman Fauzi dalam orasinya.


Dirinya khawatir jika APH hanya memproritaskan laporan lemah sehingga kasus tersebut belum P21. Sedangkan laporan yang memiliki data otentik dikesampingkan.


"Beritahukan pada kami, apa saja syarat formil dan materil yang harus dilengkapi supaya kami bisa membantu menambahkan saksi atau bukti sehingga kasus tersebut dianggap lengkap (P21).


Kepala Kejari Dompu melalui Joni Eko Waluyo, S.H Menjelaskan bahwa pihaknya sampai hari ini telah melakukan upaya-upaya semaksimal mungkin dalam menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirimg kembali berkas kasus tersebut (P19 red) ke penyidik Polres Dompu untuk dilengkapi.


"Kasus itu memang sudah melewati 14 dari ketentuan untuk dinaikkan ke tahap P21 (lengkap) akan tetapi, karena kasus ini membutuhkan ketelitian mendalam sehingga waktunya diperpanjang. Kami Kejari nantinya akan berdarah-darah dalam membela korban pada saat persidangan di Pengadilan Negeri sehingga syarat formil maupun materil harus detail dan lengkap," terang Joni. 


Dirinya juga menyampaikan pada massa aksi, pihaknya siap menerima laporan bila ada oknum Kejari yang bermain mata. Sebagai lembaga penegak supermasih hukum harus bersih dari penyelewengan terhadap aturan berlaku.


Kejari akan terus membuka ruang pada pihak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan kasus. Terkait kasus ini, kami Kejari akan menerima masukan teman-teman semuanya atau untuk berdiskusi panjang, dan tetap tuntaskan, dan tunggu pihak penyidik polres melengkapi berkasnya pungkas kasi Intel. ( RV.Nasrul )