Dewan Pakar Hanura Kab. Dompu NTB, Dan Ketua TIM AKJ - Syah Jelaskan Atas Dampak Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik

Header Menu

Dewan Pakar Hanura Kab. Dompu NTB, Dan Ketua TIM AKJ - Syah Jelaskan Atas Dampak Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik

Kamis, 12 September 2024

Dewan Pakar Hanura Kab. Dompu NTB,Suryadin (Gugel) dan Kisman Pangeran, SH., MH Jelaskan Atas Dampak Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik


Revolution Dompu. - Dewan Pakar Partai HANURA Kabupaten Dompu, yakni Suryadin alias guru gale, menjelaskan terkait Dampak dan sanksi Hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik. 


Suryadin Menjelaskan, dirinya lewat konfirmasi Whatsapnya oleh transrevolusi.com. Bahwa Pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 434 UU No.1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, menerangkan tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar hal tersebut diketahui secara umum.


Lanjutnya, Suryadin menguraikan bahwa jika perbuatan pencemaran tersebut dilakukan melalui media sosial secara khusus, perbuatan itu diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), PLPasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pada Kesempatanpun Gugel pun, mencoba menguraikan satu persatu tentang Bentuk Pencemaran nama baik, Agar Masyarakat tidak semena-mena melakukan hal yang tanpa Hak melawan Hukum.


Suryadin mengingatkan, Ada Enam point Bentuk Hukum Pencemaran Nama Baik, Yaitu:


1. FITNAH...Seseorang dianggap melakukan fitnah apabila melakukan nama baik namun tidak dapat membuktikan kebenarannya atau apa yang di tuduhkan tidaklah benar hal ini sebagaimana diatur pasal 434 ayat (1) UU No.11 Tahun 2023 ( Seperti Contoh Kasus SUKET nya AKJ Yang Sekarang Telah dilaporkan oleh Seseorang atau Kelompok Masyarakat ke Kepolisian dan ke KPU Dompu, Merujuk pada ketentuan diatas, apabila apa yang dituduhkan tidaklah BENAR Maka Pelapor dapat di jerat pasal 434 ayat (1) UU No.11 Thn 2023 Yang ancaman Hukumannya paling lama Empat Tahun.


2. PENISTAAN...Penistaan ini dilakukan melalui media gambar, surat atau dibuat secara tertulis ( Psl 310 ayat (2) KUHP yang ancaman Hukumannya paling lama 9 Bulan.


3. PENGHINAAN RINGAN...Penghinaan ringan dapat diartikan berupa ujaran makian yang bersifat menghina. Selain itu, penghinaan ringan dapat berupa perbuatan misalnya meludai wajah, memegang kepala, atau perbuatan penganiayaan yang sitafnya ringan diatur dalam pasal 353 dan 356 KUHP yang ancaman hukumannya selama lamanya Tiga Bulan.


4. PENGADUAN FITNAH...Perbuatan ini dapat diartikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa terakait terkait seseorang yang menyebabkan kehormatan atau nama baiknya terserang diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya paling lama Empat Tahun.


5. TUDUHAN SECARA MEMFITNAH...Perbuatan Tuduhan secara memfitnah, artinya orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain terlibat dalam suatu tindak pidana secara tidak benar contoh, menaruh barang hasil kejahatan secara diam-diam kedalam rumah orang lain agar orang tersebut dituduh hal ini diatur dalam pasal 311 KUHP yang ancaman Hukumannya Empat Tahun Penjara.


6. MELALUI MEDIA SOSIAL...ini sudah jelas diatur dalam UU ITE Dan Pelaku dapat Dijerat pasal 27 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama Empat Tahun dan/atau denda 750 Juta.


Dari beberapa uraian yang disampaikan Ada Enam point Bentuk Hukum Pencemaran Nama Baik, maka dapat Gugel simpulkan bahwa terhadap Pelaku Pencemaran sebagaimana dimaksud di atas dapat di Jerat Dengan Undang undang : (1). Pasal 434 ayat 1 UU No. 11 Thn 2023, (2). Pasal 317 ayat 1 KUHP, (3). Pasal 311 KUHP, maka Dewan Pakar Partai HANURA Kabupaten Dompu, Bersama TIM Ketua Pemenangan AKJ Syah, yakni Suryadin alias guru gale, dan Kisman Pangeran, SH., MH., mengatakan akan segera melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ini dalam bentuk peringatan agar pihak tidak melontarkan kalimat tuduhan yang tidak berdasarkan fakta, pungkas Suryadin.(RV.01)