![]() |
| ARM Gedor Jaksa Atas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan |
Revolution Dompu. - Dengan adanya kasus modus Penipuan dan Penggelapan, yang telah ditangani penyidik Polres Dompu, yakni pada Unit Reskrim pidum polres Dompu mengungkap sindikat kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Nomor Pol. LP/B/195/XI/2023. pelakunya saudara JF kini beralih Ke kejaksaan Dompu.
Puluhan anggota masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi Kejari Dompu. Hal tersebut guna mendorong segera diusut tuntasnya kasus penipuan yang dialami saudara Safruddin alias Lahim beserta kawan kawannya, pada Rabu 04/08/2024.
Fauji Rahman selaku Ketua organisasi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus penipuan yang saat ini telah dilimpahkan oleh pihak Polres Dompu," dan pihak ARM akan segera mendesak pihak APH serius menangani persoalan kasus Modus Penipuan dan penggelapan, ungkap Fauji Rahman.
Kasus yang merugikan Safrudin Ahmad atau La Lahim pria 50 tahun asal Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB sejumlah tiga ratus delapan puluh satu juta rupiah (Rp 381.000.000. 00,). Perkara dinilai mandek dan diduga ada oknum yang sengaja bermain sehingga merugikan pihak korban.
Di hadapan kasi Intel kejaksaan Dompu yakni Joni Eko Waluyo, S.H. Menerima Massa organisasi ARM di aula Kejaksaan, Fauzi memaparkan terkait, bahwa inisial JF, sudah banyak melakukan penipuan bahkan korbannya bukan satu dua orang. Rata-rata korban saat ini harus menelan kerugian materil. Papar salah satu koordinator ARM.
Lanjutnya, mereka sangat prihatin dengan kasus ini dengan penanganan yang sangat lamban oleh pihak APH, kata Fauji, dan sangat di harapkan sekali, agar pihak Kejaksaan serius Menangani persoalan ini, agar dapat mengambil langkah upaya hukum sesuai aturan berlaku, harap Fauzi.
Kasi Intel Kejari Dompu Joni Eko Waluyo, S.H. menuturkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi pada ARM. Dalam penyampaian Kasi Intel bahwa Pihaknya, yakni Kejari Dompu akan terus bekerja sesuai aturan berlaku.
Terkait dengan adanya berkas dari polres, Kami telah mengembalikan berkas perkara pada polres Dompu untuk dilengkapi, tandas kasi Intel Kejari Dompu, dan kami akan segera berkoordinasi dengan polres segera memperbaiki dan melengkapinya, dan kami tetap mengawal sesuai proses dan aturan berlaku, pungkas Joni. ( RV.Tim)
