![]() |
Sempat DPO Mantan Kades Riwo dan Kaur Keuangan, Kini Di Tahan Kejari Dompu |
Revolution Dompu.- Mantan Kades Riwo, yakni Arifin dan mantan Kaur Keuangan Desa Riwo menjadi tahanan Kejari Dompu, terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Angaran Desa Riwo Tahun Anggaran 2019/2021.
Mantan Kades dan staf Keuangan Desa Riwo sempat menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh Satreskrim Polres Dompu.
Penyidik Polres Dompu menyerahkan tersangka dan BB kasus korupsi anggaran Desa Riwo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisan Resor Dompu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu dalam perkara tindak pidana Dugaan korupsi anggaran Desa Riwo Tahun anggaran 2019 dan 2021.
Penerimaan Tahap II tersebut diterima oleh Joni Eko Waluyo, S.H. dan Ilham Sopian Hadi, S.H. (selaku Jaksa Penuntut Umum).
Kasi Intel Joni Waluyo, SH., menjelaskan ada 2 tersangka dalam kasus korupsi ini yaitu mantan Kades Riwo dan mantan Kau Keuangan Pemdes Riwo. "Mengenai BB yang diserahkan yakni dalam bentuk dokumen terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Riwo dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021," paparnya.
Lanjutnya, Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran ADD/DD pada Desa Riwo Nomor : 045.2 / SP / 129 / IR.V-Insp / 2023, tanggal 28 Maret 2023 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 322.143.979," jelasnya.
Lanjutnya, para tersangka akan dilakukan penahanan pada Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Dompu paling lama 20 hari, tepatnya mulai tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024. "Hal ini dilakukan sebelum berkas perkara tersebut dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram," pungkasnya. ( RV.01)