Kejaksaan Dompu Segera Menuntaskan Dugaan Kasus Perusda

Header Menu

Kejaksaan Dompu Segera Menuntaskan Dugaan Kasus Perusda

Kamis, 06 Juni 2024

Kejaksaan Negeri Dompu Segera Menuntaskan Dugaan Kasus Perusda Tahun 2007-2023


Revolution Dompu. - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu terus dan giat melakukan penuntasan terkait adanya penanganan dugaan kasus korupsi yang pada wilayah Kabupaten Dompu.


Dari sejumlah adanya dugaan kasus korupsi berhasil diungkap, hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka baru baru baru Ini.


Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Dr. M. Carel W, S.H., M.H., dengan giatnya dan tidak main main dalam memproses hingga menuntaskan penanganan kasus korupsi di kabupaten Dompu.


Terkaitan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perusda Kapoda Rawi Dompu Tahun 2007 - 2023 dengan hitungan kerugian Negara dugaan mencapai Rp.3.241.720.904, terus dilakukan pendalaman oleh penyidik kejaksaan, tidak tinggal diam. 


Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Dr. M. Carel W, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Joni Eko Waluyo SH, melalui press releasenya, telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Dompu periode Tahun 2007 sampai 2023.  


Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu sejauh ini, sudah periksa 16 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Dompu.


Selain telah diperiksanya 16 saksi, kami juga menyita dan memeriksa berbagai ribuan dokumen yang erat kaitannya dengan perkara dugaan pidana korupsi Perusda Kapoda Rawi, ungkap Joni, Kamis 06/06/2024. 


Berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen atas Hasil Audit Sumber dan Penggunaan Anggaran Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007 sampai dengan Juni 2023 Nomor : 00001/2.1084/AU.1/05/0799-1/1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dari Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas, disimpulkan total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi Periode 01 Juni 2007 sampai dengan 30 Juni 2023 totalnya sebesar Rp. 3.241.720.904 dari belanja yang tidak dapat di ipertanggungjawabkan.(RV.01).