![]() |
| Bangunan Gudang pabrik milik CV. LA Diduga Belum Melunasi Sisa Pembayaran Tanah, Pihak Penjual Akan Melakukan Aksi dan Menyegel |
Revolution Dompu. - Bangunan pabrik milik CV. Lancar Abadi (LA) yang berlokasi di Madarutu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB di duga pihaknya belum menyelesaikan sisa pembayaran tanah.
Seperti diungkap pemilik lahan Haji Dam Ola yang telah dikuasakan kepada anaknya yakni Endang Asmawati, yang berdomisili Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB.
Ditemui Wartawan Transrevolusi. com, di depan Pabrik CV. Lancar Abadi Jumat 31/05/2024. Endang, mengungkapkan, Bahwa menyebutkan saudara Tatang Joko Satrio selaku pemilik CV LA (Gudang pabrik) Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, diduga belum menyelesaikan pembayaran atas lahan seluas 2 Hektare 14 are yang berlokasi di Desa Bara, yang sebelumnya digunakan untuk membangun sebuah pabrik, paparnya.
Disebutkannya bahwa lahan yang bersertifikat seluas 2 hektare 14 are, belum dibayarkan secara lunas oleh Tatang pemilik CV. Lancar Abadi Dompu, hingga hari ini, ungkap Endang.
Endang memaparkan transaksi penjualan lahan miliknya, itu terjadi sekitar tahun 2019. Dimana, Tatang membeli lahan seluas 2 Hektar 14 are. Hanya saja, saat itu Tatang baru melakukan pembayaran sekitar Rp. 890 juta Sedangkan, sisanya sebesar Rp. 200 lebih juta belum juga dilunasi oleh Tatang selaku pembeli tanah hingga hari ini, cetusnya dengan nada kesal.
Endang beberapa kali sering mendatangi Tatang ke Pabriknya, untuk mempertanyakan sisa pembayaran atas lahan itu, akan tetapi, Tatang terkesan tidak meresponnya dan malah beralasan yang tidak masuk akal. “Setiap kali saya datangi Tatang selalu menjawab sudah membayar melalui Notaris Dompu, paparnya.
Lanjutnya, Kami juga heran kenapa kami di pimpong, dan kalaupun sudah dibayarkan atau ke pak notaris ( Munawir), kenapa uang sisa 200 juta lebih itu tidak diserahkan uangnya kepada kami selaku penjual tanah,cetusnya.
Dan kami tidak akan tinggal diam, kami segera melakukan penyegelan pabrik dan melakukan Aksi besar-besaran jika sisa anggaran Rp.200 juta lebih tidak dibayarkan dasar penjualan tanah kami, dan untuk lahan 14 are yang belum juga dibayarkan oleh pihak pembeli, kami akan menguasai kembali, ancamannya.
Direktur CV. Lancar Abadi (LA) Dompu, Tatang Joko Satrio, saat dihubungi kekantornya oleh transrevolusi.com, mengatakan terkait apa yang menjadi persoalan.
Tatang Joko Satrio, membatah kaitan tudingan bahwa dirinya dikatakan belum membayar lunas atas lahan seluas 2 H., 14 are tersebut. Semuanya sudah dibayar pada saat transaksi jual beli lahan itu, dan kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada aktanotaris selaku pengurusan tanah tersebut, dan kalau mau lebih jelasnya datangi Bapak Munawir, minta penjelasan petugas aktenotaris karena semuanya sepenuhnya kami serahkan kepada pak Munawir, bisa ditanyakan langsung pungkas Tatang.
Terkait disebutnya nama Munawir selaku Membuat Akta Notaris maupun PPAT oleh Direktur CV. LA, media transrevolusi.com, mendatangi kantornya untuk mendengarkan penjelasannya terkait sisa anggaran penjualan tanah Jumat pukul 16.30 Wita, (Soreh) tidak ada dikantornya hingga berita ini dilansir. (RV01)
