Gakkum Jabal Nusra Telah Menahan Direktur CV. LA Terkait Dugaan Kasus Menguasai Kawasan Hutan

Header Menu

Gakkum Jabal Nusra Telah Menahan Direktur CV. LA Terkait Dugaan Kasus Menguasai Kawasan Hutan

Jumat, 23 Februari 2024

Gakkum Jabal Nusra Telah Menahan Direktur CV. LA Terkait Dugaan Kasus Menguasai Kawasan Hutan 



Revolution Dompu. - Penetapan Direktur CV. Lancar Abadi ( LA ) di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Provinsi NTB sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan oleh Penyidik Gakkum Balai Jabal nusra seksi 3 pos Mataram Ditjen Penegakan hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ).


Berdasarkan pantauan awak Media Direktur Cv. LA dengan ditetapkan sebagai tersangka yakni dugaan kasus pencaplokan kawasan hutan yang dijadikan bangunan gudang di atas Kawasan Hutan. 


Penetapannya sebagai tersangka dan penahanan Direktur Cv. LA setelah Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram telah melayangkan penggilan selama 2 (Dua) kali.

Sedang melakukan pemeriksaan

Dimana panggilan pertama yaitu pada tanggal 10 Januari 2024, namun pada panggilan pertama Direktur Cv. LA tidak kooperatif atau tidak menghadiri, setelah itu Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram memanggil panggilan kedua pada tanggal 9 Februari 2024 juga tidak menghadiri karena beralasan berada di Bima. 


Selanjutnya Penyidik Gakkum memanggil kembali Direktur Cv. LA panggilan ketiga dengan panggilan ketiga Direktur Cv. LA menghadiri panggilan, setelah diproses oleh penyidik Direktur Cv LA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan.


Ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan Direktur Cv. LA merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram. (23/2/2024) sekitar Pukul 19.20 Wita.


Dalam pengembangan kasus pencaplokan Kawasan hutan, Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 pos Mataram KLHK menetapkan Direktur LA sebagai tersangka dan penahanan Direktur Cv. LA karena dinilai telah terbukti menguasai dan pencaplokan kawasan hutan di Dusun Mada Rutu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 


Terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan Direktur CV. LA yaitu kasus pencaplokan kawasan hutan, untuk sementara terduga dititip (amankan) di Polres Dompu. Tersangka akan di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 pos Mataram mengapresiasi kepada para pelapor yang terus mengawal proses hukum kasus pencaplokan kawasan hutan, ( TIM)