Pemerintah Daerah Kab. Dompu, Melalui Dinkes Menghadirkan layanan Gawat Darurat medis terpadu PSC 119

Header Menu

Pemerintah Daerah Kab. Dompu, Melalui Dinkes Menghadirkan layanan Gawat Darurat medis terpadu PSC 119

Senin, 04 September 2023

Pemerintah Daerah Kab Dompu, Melalui Dinkes Menghadirkan layanan Gawat Darurat medis terpadu, Public Safety Center (PSC) 119.

 

Revolution Dompu. - Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Kesehatan Kab. Dompu NTB, menghadirkan layanan kegawatdaruratan medis terpadu, Public Safety Center (PSC) 119.



Saat ditemui oleh transrevolusi.com., Senin 04/09/223, pada kantornya, yakni Teguh A.P, SKM., selaku

Koordinator PSC 119 menyampaikan terkait layanan kegawatdaruratan medis terpadu, Public Safety Center (PSC) 119.



Yakni hadirnya layanan kegawatdaruratan, Sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kabupaten Dompu NTB, sehingga Layanan 

ini merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan, sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2016. PSC 119, Yang sudah mulai terbentuk sejak tahun 2016 lalu, Paparnya.


Teguh A.P, SKM.,  Koordinator PSC 119 Kab. Dompu yang diberikan tanggung jawab dalam kegiatan ini mengatakan bahwa, terkait dengan kegiatan ini meliputi pelayanan kesehatan pada event-event, garda terdepan dalam memobilisasi pasien pada saat pandemi Covid-19 melanda pada tahun- tahun kemarin.


Lanjutnya, Sehingga Baru pada tahun 2023 setelah menempati gedung bekas Puskesmas Dompu Kota, secara resmi dilaunching oleh Bapak H. Kader Jaelani, yakni Bupati Dompu Januari 2023 lalu.

layanan kegawatdaruratan medis terpadu, Public Safety Center (PSC) 119.


Tambahnya, Konsep awal PSC 119 adalah layanan kegawatdaruratan medis pre-rumah sakit, yang artinya PSC 119 memberikan layanan kegawatdaruratan medis awal dengan segara, sehingga diarahkan menuju fasilitas kesehatan lanjutan yang terkait, Seperti RSUD atau Puskesmas terdekat. 


Layanan ini merupakan bagian utama dari sistem penanggulangan kegawatdaruratan terpadu (SPGDT) yang dicanangkan Kementerian Kesehatan.


Dengan bertujuan terbentuknya PSC, yaitu untuk memfasilitasi pasien-pasien atau korban yang belum mendapatkan penanganan medis di luar Rumah Sakit atau Puskesmas, Tidak hanya merujuk pasien, tapi diberikan penanganan medis sederhana sebelum merujuk pasien ke rumah sakit, jelasnya.


Adapun juga Minimal peran petugas mampu menginformasikan kondisi dan riwayat pasien, supaya rumah sakit terinformasi dengan baik dan siap menerima pasien yang dirujuk, layanan yang diberikan oleh PSC 119 Kab. Dompu, antaranya yaitu mengedukasi pasien atau pelapor melalui panduan lewat telepon untuk menangani kegawatdaruratan.


Selanjutnya petugas PSC 119 juga akan diturunkan beserta ambulans ke lokasi pasien. 


Jika diharuskan, pasien akan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan dilakukan tindakan pre-hospital care sebelum dan selama perjalanan pengantaran ke fasilitas pelayanan kesehatan.


Selain memberikan layanan terkait kesehatan masyarakat, PSC 119 juga bergerak dalam memitigasi kejadian darurat lainnya seperti misalnya kecelakaan lalu lintas, bencana alam dan sebagainya.



Teguh juga menjelaskan, Dalam hal ini PSC juga berkolaborasi serta bersinergi lintas sektoral dengan badan lain terkait, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lain-lain.


Adapun tenaga Dalam menjalankan tugas, PSC 119 Kab. Dompu dibantu oleh personel tenaga kesehatan (nakes) yaitu 2 orang dokter, 8 orang perawat, 3 orang bidan, 3 orang operator dan 2 orang sopir.



Sedangkan Fasilitas yang dimiliki oleh PSC 119 Kab. Dompu saat ini terdiri dari 2 ambulans, 2 motor, serta peralatan komunikasi. 



Layanan PSC 119 Kabupaten Dompu beroperasi penuh selama 24 jam dan gratis. 


Selain mengakses layanan jejaring nasional 119, warga Kab. Dompu g juga bisa mengakses nomor lokal PSC 119 Kab. Dompu di 081 237 227 119 atau di 081 237 233 119 untuk pelayanan yang lebih cepat, pungkas Teguh A.P, SKM selaku Koordinator Layanan PSC 119 Kabupaten Dompu. (Dok RV01)