Revolution Dompu. - BPJS Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan layanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan menekan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Tengah terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan mengatakan, kerja sama ini untuk memudahkan para pekerja memperoleh layanan kesehatan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
"Kami menandatangani kerja sama perluasan Perjanjian Kerja Sama PLKK dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah untuk 29 puskesmas di Lombok Tengah. Perluasan pelayanan fasilitas kesehatan bukan hanya untuk pekerja Penerima Upah dari perusahaan atau lembaga, pekerja Bukan Penerima Upah juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama," kata Boby.
![]() |
Layanan Darurat Kesehatan, jika mendapati kondisi gawat darurat Hubungi 119 |
Daftar Puskesmas kerja sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, antara lain Puskesmas Bagu, Puskesmas Batu Jangkih, Puskesmas Batujai, Puskesmas Batunyala, Puskesmas Bonjeruk, Puskesmas Darek, Puskesmas Ganti, Puskesmas Kopang, Puskesmas Kuta, dan Puskesmas Langko.
Selain itu, Puskesmas Mangkung, Puskesmas Mantang, Puskesmas Mujur, Puskesmas Muncan, Puskesmas Pengadang, Puskesmas Penujak, Puskesmas Pringgarata, Puskesmas Sengkol, Puskesmas Tanah Beak, Puskesmas Teratak, Puskesmas Teruwai, Puskesmas Ubung, Puskesmas Wajagesang, Puskesmas Pelabuhan Awang, Puskesmas Aik Darek, Puskesmas Aikmual, Puskesmas Janapria, Puskesmas Praya, dan Puskesmas Puyung.
"Intinya kami ingin mengoptimalkan pelayanan, dengan memperluas PLKK ini diharapkan dapat mempermudah peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk mengakses layanan kesehatan terdekat, baik dekat dengan domisili maupun lokasi kecelakaan kerja," ucap Boby.
Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan dapat kembali bekerja.
Apabila selama masa perawatan dan pemulihan tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upah selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.
Selain itu, masih banyak manfaat lainnya diantaranya jika meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. (RV07)