![]() |
Revolution Dompu. - Dengan terbit atau Lolosnya Rekomendasi/Keputusan Bupati Dompu NOMOR 8763/12/BKD & PSDM/2022 tentang Keputusan Perceraian antara pasangan suami-isteri, Rusman, SE. selaku pejabat Kesbangpol Kabupaten Dompu dengan Suharni diduga ada permainan pihak oknum di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu. Pasalnya, ada beberapa poin yang tertera sesuai surat keputusan Perceraian yang di tanda tangani oleh Bupati Dompu, yang tidak memiliki alasan kuat sebagai dasar terbitnya rekomendasi perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu.
Seperti yang dikutip satu poin isi rekomendasi perceraian, Rusman selaku Pemohon beralasan sejak awal menikah dengan sang istri 20 lebih tahun lalu tidak harmonis. Begitu juga dengan beberapa poin lainnya Rusman beralasan menceraikan istrinya lantaran tidak dihormati oleh sang istri serta tidak satu rumah dengan anak istri sudah berjalan dua tahun terakhir ini.
Alasan-alasan seperti tertera dalam surat rekomendasi perceraian tersebut, menurut salah Satu pengacara Termohon (istri red) Bukhari, SH. tidak masuk di akal dan menilai Surat Rekomendasi Perceraian yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu tersebut tidak berdasarkan Undang undang yang berlaku, sehingga kami berani mengatakan cacat hukum.
lanjutnya, Bukhari SH, Pihak oknum BKD Kabupaten Dompu juga dalam proses pemanggilan Termohon (suharni red) tidak dilakukan sesuai prosedur administrasi negara, sebab, dilakukan hanya Dua kali pemangilan, Bahkan ironisnya pemangilan kedua hanya melalui chat melalui WhatsApp. Itupun saat dalam pemeriksaan beberapa bulan lalu oleh pihak BKD Kabupaten Dompu, klien kami saat dimediasi tidak diberikan ruang untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya dan dinilai sepihak. dengan tiba tiba klien kami langsung menerima surat panggilan cerai dari Pengadilan Agama Dompu dan saat ini sudah dalam proses di Pengadilan Agama, imbuhnya.
![]() |
Rekomendasi/Keputusan Bupati Dompu NOMOR 8763/12/BKD & PSDM/2022 tentang Keputusan Perceraian antara pasangan suami-isteri, Rusman, SE. selaku pejabat Kesbangpol Kabupaten Dompu |
Seharusnya pihak BKD Kabupaten Dompu, tidak semudah itu mengajukan surat ke bupati untuk meminta rekomendasi perceraian kedua pasangan suami istri tersebut, yang harus di kedepankan adalah perbaikan rumah tangga orang, apa lagi Rusman merupakan pegawai negeri daerah yang notabenenya bisa diselaikan dengan arif dan bijaksana, paparnya.
Terkait dengan Persolan kedua pasangan suami isteri tersebut seharusnya pihak BKD bijak mengambil keputusan, tidak sepihak yang akhirnya masalah rumah tangga yang tidak begitu genting direspon tersebut berakibat fatal sehingga tiga anak hasil pasangan itu tidak menjadi korban. Saya menduga lolosnya rekomendasi surat perceraian tersebut adanya dugaan permainan dari para oknum BKD. Apa lagi dalam pembuatan berita acara nya hanya dilakukan sepihak tampa melibatkan klien kami.
Dalam menyikapi persoalan itu, lanjut Bukhari, pihaknya Sudah melayangkan surat klarifikasi terhadap BKD Kabupaten Dompu, surat klarifikasi terkait dugaan cacat hukum terbitnya rekomendasi perceraian sudah kami layangkan ke BKD, Sudah hampir 3 Minggu ini surat permintaan klarifikasi kami ke BKD sudah masuk, namun hingga hari ini mereka (BKD red) belum berikan balasan,Papar Bukhari.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, belum berhasil dimintai tanggapannya atas rekomendasi izin yang diberikan kepada RSN (oknum ASN). Sebab, saat didatangi beberapa awak media, yang bersangkutan sedang tidak ada di kantornya. “Pak Kepala BKD dan PSDM sedang tidak ada di ruang kerjanya,” ujar salah satu pegawai BKD dan PSDM Dompu, pada Senin 03/07/2023.
Kamipun mendatangi RM, bersama beberapa awak media lainya di kantor Kebangpoldagri Kabupaten Dompu, yang bersangkutan sedang tidak ada di kantornya untuk dimintai tanggapan, sehingga transrevolusi.com melansir pemberitaan hari ini.(RV01)