![]() |
| Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos |
Revolution Dompu. - Hermansyah alias Reza yang berdomisili di Lingkungan Polo Rt/Rw : 003/002, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat, resmi ditahan oleh penyidik Polres Dompu pada Rabu 05/07/2023 kemarin.
Pria yang memiliki akun Facebook Reza Dompu ini diduga kerap kali menghina dan menyerang harkat dan martabat orang melalui media sosial facebook ini, dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menghina salah satu suku Donggo.
![]() |
| Hermansyah alias Reza |
Reza Dompu ditahan akibat dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp. Han/86/VII /2023/ Satreskrim. Tanggal,05/07 /2023.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos saat dikonfimasi membenarkan atas penangkapannya, Saat ini, Reza Dompu tengah berada di sel tahanan Polres Dompu.
Reza Dompu,dijerat dengan pasal 28ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 undang undang RIN nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas undang undang, Nomor 11 Tahun 2008, Tentang ITE undang undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang- undang, RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Adhar. (RV01)

