Dugaan Kasus Korupsi Yang Merugikan Anggaran Negara Terkait pengadaan Alat Metrologi Disperindag Kab. Dompu NTB, Tahun 2018 Kini Tiga orang ditahan Jaksa

Header Menu

Dugaan Kasus Korupsi Yang Merugikan Anggaran Negara Terkait pengadaan Alat Metrologi Disperindag Kab. Dompu NTB, Tahun 2018 Kini Tiga orang ditahan Jaksa

Senin, 17 Juli 2023


Terkait dengan adanya dugaan Korupsi Pengadaan Alat Metrologi tahun 2018 yang merugikan Negara kini ditahan Kejaksaan Dompu


Revolution Dompu. -Terkait dengan adanya dugaan Korupsi Pengadaan Alat Metrologi tahun 2018 yang merugikan Negara mencapai kurang lebih Rp. 398.170.900.-, Oleh Mantan Kadis Disperindag serta Kabidnya hingga Kontraktor, Kini telah di tahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dompu NTB, pada Senin 17/07/2023.



Dari Ke tiga orang tersangka yang di tahan berinisial (SS), Mantan Kadis Disperindag dan mantan Kabid (HI), Disperindag pada tahun 2018, hingga salah satu kontraktor yakni (SCG). 

Dari Ketiga orang tersangka ini, resmi kami tahan," ungkap Kejari Dompu, didampingi Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Dompu), Dr. M. Carel W., SH., MH, menyampaikan, pada Senin, 17 Juli 2023 Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial (SS ), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HI Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y alias SCG sebagai pelaksana. 



"Kami resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Koperindag Dompu tahun anggaran 2018. 


Dari Ketiga orang tersangka ini, resmi kami tahan," ungkap Kejari Dompu, didampingi Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, saat memberikan keterangan persnya pada awak media di kantor Kajari Dompu. 



Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan berbagai alat bukti yang cukup, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp.398.170.900. 



Setelah dilakukan evaluasi, di simpulkan yang bersangkutan tiga (3) orang tersangka diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap lainnya pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2018," jelasnya. 


Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik telah meningkatkan status tiga orang tersebut setelah menjadi saksi, menjadi tersangka. Selanjutnya, terhadap tiga orang tersangka tersebut, dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu dua tersangka di Lapas Dompu dan satu tersangka di Rutan Mapolres Dompu, sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHP, paparnya.


Adapun Perbuatan para tersangka, yakni telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo. 



Dan "Juga pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," terang Kejari.


Tanggapan (SS), Mantan Kadis Disperindag Kabupaten Dompu, Saat keluar dari kantor Kejari Dompu menuju mobil tahanan Kejari Dompu, (SS) mengaku tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari Dompu.


Dan Ia, menegaskan akan melakukan upaya Hukum untuk menuntut keadilan. 


Dan akan menempuh upaya Hukum. Sebab, kaitan pengadaan Metrologi itu tidak ada masalah dan semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Apalagi, pengadaan itu tempo dulu dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejari Dompu," ungkapnya pada awak media di halaman kantor Kejari Dompu. 


Sementara 2 orang tersangka lainnya, enggan memberikan komentar atau tanggapan pada sejumlah awak media, saat keluar dari kantor Kejari Dompu. ( RV01 )