![]() |
| Seorang pria berinsial MG alias Bryan (28) nekat membunuh perempuan di Pantai Blue Ocean, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. |
Revolution Dempasar.- Seorang wanita berinisial AS, ( 38 ) tahun ditemukan tewas di pinggir pantai Pantai Blue Ocean, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Sabtu (24/6/2023).
Saat ditemukan, mayat korban dalam kondisi dipenuhi luka yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya, sekitar 16 tusukan dan tebasan golok pelaku.
Pelaku yang membunuh korban kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian
Seorang pria berinsial MG alias Bryan (28) nekat membunuh perempuan di Pantai Blue Ocean, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku ternyata pria yang diam-diam mengagumi sekaligus tetangga kamar kos korban.
![]() |
| Almarhumah Astuti Asal Bima NTB |
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, pihaknya juga telah mengidentifikasi korban.
Korban diketahui berinisial AS, usia 38 tahun asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hasil Interogasi, tersangka mengenal korban baru sekitar seminggu dan hanya sebagai teman biasa. Tersangka mempunyai rasa suka dengan korban namun belum pernah mengungkapkan perasaannya," kata dia kepada beberapa awak media di Polsek Kuta pada minggu,25/6/2023.
Bambang mengatakan, tersangka ditangkap kurang lebih delapan jam setelah petugas mendapat laporan penemuan jenazah korban di lokasi kejadian.
Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, sekitar pukul 13.00 Wita, polisi berhasil menangkap Bryan saat sedang tidur di sebuah toko sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku membunuh korban mengunakan sebuah golok yang didapatinya dari sebuah warung di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan dengan cara membabi buta menebas yang mengenai di bagian kepala, leher kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan kedua tangan korban," kata Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena sengaja merampas nyawa korban, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,pungkasnya. ( TIM RV)

