Revolution Mataram. -Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). dan beberapa institusi terkait di Provinsi NTB menyatakan sikap tegas dalam penanganan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu diungkapkan dalam rapat koordinasi (rakor) TPPO di Command Center Mapolda NTB yang digelar Kamis,15 Juni 2023 lalu.
"Dalam rapat koordinasi diputuskan bahwa NTB akan menjadi kantong percontohan dalam penerapan teknik penanganan dan pemberantasan kejahatan TPPO," kata Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan dalam keterangan tertulis.
"Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan ibu rumah tangga bernama Kartini, 50 tahun dari Lingkungan Rasalewi RT 06 RW 09 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota," ungkapnya.
Sementara dua terduga kasus TPPO yang diamankan, lanjut Kabid Humas, laki-laki dengan inisial A (46 tahun) beralamat di RT 009 RW 003 Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba dan perempuan inisial J alias Anggi (38 tahun).
Terduga kedua inisial J alias Anggi ini, tinggal satu lingkungan dengan si-Anggi atau korban," ujarnya.
Dijelaskan, kasus TPPO itu terjadi pada bulan April 2023, dimana para terduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.
Modus operandi yang digunakan adalah merekrut calon PMI termasuk Kartini, tanpa melengkapi dokumen yang sah untuk diberangkatkan ke Malaysia dan Arab Saudi," tuturnya.
"Oleh kedua terduga ini, Kartini dan beberapa orang lainnya diserahkan kepada terduga pelaku lain bernama Alimudin," lanjutnya.
Lebih lanjut Kombes Pol. Arman menjelaskan, terhadap para terduga akan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Selain itu para terduga kasus TPPO, juga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau tentang PPMI," sebutnya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan atau disita Tim Satgas TPPO saat penangkapan, diantaranya dua unit handphone merek Oppo masing-masing type A15 warna hitam dan type A1K warna merah dan masing-masing empat lembar copy Kartu Keluarga (KK) dan copy KTP.
Kabid Humas Polda NTB berharap dengan adanya penangkapan itu, kasus TPPO dan TP3MI di wilayah NTB khususnya Kota Bima dapat terus diberantas.
Kita menginginkan masyarakat bisa terhindar dari praktik ilegal. Kami dari kepolisian bersama Satgas TPPO, akan terus berupaya melindungi masyarakat terutama para pekerja migran Indonesia, tutupnya. (RV,Tim/Humas Polda)
