LPK PINDA: Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum jika Penanganan Embung I dan Embung II Pekat Dompu tidak Serius Oleh Jaksa -->

Header Menu

LPK PINDA: Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum jika Penanganan Embung I dan Embung II Pekat Dompu tidak Serius Oleh Jaksa

Rabu, 10 Mei 2023


 Lembaga Pemantau Kebijakan APBD, Aset dan Investasi Daerah, (LPK PINDA ), Mempertanyakan Kejelasan penanganan kasus korupsi dan gratifikasi APBN 2022, Bersama Kasi Intel Jaksa


Revolution Dompu.- Lembaga Pemantau Kebijakan APBD, Aset dan  Investasi Daerah, (LPK PINDA ), Mempertanyakan Kejelasan penanganan kasus korupsi dan gratifikasi APBN  2022 Dugaan Kasus Pembangunan Proyek Embung I dan Embung II Kabupaten Dompu NTB yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu NTB, Rabu 10/05/2023.


H. Didi Wahyudin, SE. Saat memberikan keterangan pada Wartawan transrevolusi.com. Menjelaskan Sudah Delapan  bulan sejak tanggal 10 Oktober 2022 dilaporkan pengaduannya, hingga hari ini belum ada titik terang, karena pelaporan secara  langsung dilaporkan ke Kejari  Dompu saat itu, namun tanpa ada kejelasan perkembangannya. Laporan tersebut secara tertulis dengan lengkap dengan fakta dan datanya tentang kasus bagi proyek Embung I dan Embung II yang ada diKecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB, Papar Ketua LPK PINDA.


Lanjutnya, Dalam Dugaan kasus Melibatkan Pihak Kementrian BWS Provinsi NTB, CV.Puja Buana Indah selaku Kontraktor Pelaksana Proyek,CV Samas Selaku Kontrak Pelaksana Proyek dan Oknum Kepala Desa Setempat karena Selaku Penunjukan Lokasi Proyek Pembangunan Embung Tambora I dan Embung Tambora II. Kami tegaskan bahwa pihak-pihak yang kami sebutkan namanya itu adalah dalam dugaan kami, Kolaborator Kriminal, Korparaciont.


Dengan tidak tersentuhnya oleh prosesi penyidikan dan penuntutan, maka dugaan kami LPK PINDA menilai ada sesuatu di lingkaran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal menangani kasus Laporan Dugaan Tindakan Pidana Korupsi (KKN) yang merupakan kolaborasi kriminal tersebut. “Ketidaksunguhan Aparat Hukum dalam melakukan law process, mengakibatkan terjadinya stagnasi kasus yang tidak jelas status hukumnya,” Kata Ketua LKP Pinda.


H.Didi Wahyudin.SE, menjelaskan dengan fenomena itu menandakan tidak adanya harapan kedepan terhadap kepastian hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Dompu. Sehingga menjadi tolak ukur bagi prestasi penegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi di Dompu. “Hal ini semestinya harus selalu dipantau serta dimonitoring dan di dupervisi oleh KPK RI,” jelasnya.



Kami menilai ketidak seriusan dan tidak adanya kemauan APH terutama Kejari untuk

memfollow-up Dugaan kasus tersebut Embung 1 dan Embung II kami anggap ada dugaan Kolaborasi Kriminal tersebut akan mendapatkan nilai jelek dari publik dan dapat menjadi preseden buruk bagi semua kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa secara komprehensif di Kabupaten Dompu Khususnya, Karena pelaku korupsinya dalam hal ini subjek PMH tidak mendapatkan efek jera,tegas Ketua LPK-Pinda.


Devisi Hukum, LPK Pinda Abdurahman,SH. Menyoroti Langsung Depan Kasi Intel Kejari Dompu terkait dengan dugaan Kasus tindak pidana korupsi ( KKN ) diwilayah Hukum Kabupaten Dompu tidak Jalan alias mandek,paparnya.


Abdurahman menegaskan 

pihaknya memiliki beberapa data yang menunjukkan jika beberapa kasus dugaan korupsi kini mandek dan tidak memiliki progres yang baik.


"Kami melihat Kejaksaan Negeri Dompu saat ini kurang memiliki kerja yang baik. Lebih banyak ke program seremonial dibandingkan penuntasan kasus," kata Abdurahman.


"Salah satunya yang paling disorot dari Kejaksaan Negeri Dompu  yakni tidak mampu atau tidak lagi membuat progres yang baik terkait kasus para pengemplang uang negara." Tutup Abdurahman dengan tegasnya.


Kepala Kejaksaan Dompu, DR. M. Carel. W, SH,.MH. Melalui

Kasi Intel Jaksa Dompu yakni Joni Eko Waluyo,SH. Menyampaikan tetap berkoordinasi dengan pihaknya yakni Kejaksaan Dompu, hingga kami tidak tinggal diam atas Semua kasus yang pernah dilaporkan oleh beberapa Lembaga Maupun Masyarakat, tetap dijalankan dan kami selesaikan secara tuntas, karenanya kami butuh proses, papar joni.


Terkait dengan laporan LPK PINDA Pihak Jaksa sedang melakukan koordinasi kepada Aparat Pengawasan Internal, Pemerintah ( APIP) yang dalam istilahnya lembaga pengawas internal, dengan dibentuknya lembaga ini sesuai dengan kewenangannya bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran  yang diharapkan, dan pihak kamipun tidak tinggal diam atas laporan LPK Pinda, dan akan tetap diproses, hingga kami menjalankan tugas sesuai aturan perundang - undangan. Dan pihak kamipun nantinya akan kembali berkoordinasi kepada pihak LPK Pinda terkait Adanya temuan dalam laporannya dan pasti kami secepatnya menanganinya, pungkas kasi Intel jaksa.(RV01)