![]() |
| Kepala Resort BKPH Pekat Tambora Junaidin bersama anggota GAKKUM JABALNUSRA MATARAM sedang melakukan pemindahan kayu barang bukti untuk dibawa ke Kejari Raba Bima. |
Revolution Dompu - Kepala Balai Pengelolah Hutan Tambora Drs Muhamad Sukry melalui Kepala Resort pekat, JUNAIDIN S.Sos.menyerahkan barang bukti (BB), ke kantor jaksa negeri Raba Bima untuk diamankan, Selasa 28/02/2023.
Kepala Resort Junaidin S,Sos. Menyampaikan kepada Wartawan transrevolusi.com, Malam 28/03/2023, yakni Barang bukti (BB) berupa 1 Unit truk beserta kayu hasil kejahatan tindak pidana kehutanan, pada tgl 7/01/2023, yang dilakukan oleh pelaku bertempat kejadian dilokasi kawasan hutan wilayah kerja BKPH Pekat Tambora, RTK 53, yang tertangkap tangan langsung oleh Tim Patroli BKPH Tambora,Papar Junaidin.
Lanjutnya, dan kayu hasil ilegal logging diperoleh dari hutan Produksi, Eksploitasi hutan harus dihentikan baik legal loging maupun illegal loging sebab banyak legal loging yang dilakukan justru mengurangi daya dukung alam, kami menyerahkan tersangka satu orang asal pekat talah di serahkan ke Gakum, untuk dilakukan proses selanjutnya,ungkapnya.
Berkat Operasi dan Rangkaian proses penyidikan dilakukan Tim Patroli BKPH Pekat Tambora pada kawasan hutan wilayah kerja BKPH PekatTambora, RTK 53
![]() |
| Satu Unit mobil truck Barang Bukti |
Kepala Resort BKPH Pekat Tambora Junaidin pun menghimbau agar ia meminta agar eksploitasi hutan harus dihentikan baik legal maupun ilegal logging.
Menurut jun, banyak legal logging yang dilakukan di sekitar huta Produksi dan sekitar matar air di Kabupaten Dompu khusus di lokasi RTK 53 pada kawasan hutan wilayah kerja BKPH Pekat Tambora yang akan mengurangi daya dukung alam. "Penebangan pada areal milik masyarakat juga harus bisa dipertimbangkan karena, penebangan inilah yang menjadi momok untuk merusak hutan, karena dinilai ilegal untuk dilakukan, dengan kontur dan ketersediaan pohon pada wilayah tersebut.
Junaidin sangat berharap dan tegas agar pihak yang telah di serahkan ke kantor jaksa negeri Raba Bima, barang bukti bersama pelaku,untuk diamankan dilakukan penegakan hukum dan melakukan pengecekan secara ketat terhadap kayu-kayu ilegal tersebut, sesuai surat yang diterima pada tanggal 28/02/2023 dari Kantor GAKKUM JABALNUSRA kami di minta agar barang bukti berupa 1 Unit truk dan kayu yang telah diamankan pada Kantor BKPH Pekat TAMBORA agar segera ditindaklanjuti segera.
Kepala Resort BKPH Pekat Tambora Junaidin Bersama Anggota PAMHUT yang diperintah langsung untuk pengawalan Barang bukti dan di dampingi juga sama anggota GAKKUM JABALNUSRA, kami telah melaksanakan tugas sesuai aturan dan menyerahkan ke kantor jaksa negeri Raba Bima untuk diamankan, hingga dilakukan penindakan selanjutnya, pungkas Junaidin. (RV01)

