![]() |
| Ipda I Nyoman Suardika ( Kanit Tipiter Polres Dompu NTB). |Foto,istimewa| |
Revolution,Dompu.- Dari hasil keterangan saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bahwa terlapor Reza Dompu akun Facebook yang membahana di Media Sosial, hingga kini terkena ada dugaan unsur pidana, sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Undang Hukum Pidana KUHP, dalam Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kanit Tipiter, Ipda I Nyoman Suardika saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat oleh awak Media,16/12/2022.
Dalam postingannya menyerang harkat dan martabat terlapor yakni Dedy Arsyik, S.Sos dan mengandung unsur fitnah.
Oleh Postingan akun Facebook Reza Dompu yang diduga adanya mengandung unsur fitnah dengan memosting terang-terangan menyebutkan nama pelapor bahwa pinjaman uang senilai Rp 25 juta itu tidak benar adanya, Reza disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE," Papar Kanit Tipiter.
Tipiter berjanji bahwa dalam waktu dekat akan dimintai keterangan ahli ITE di Jakarta melalui virtual. "Kalau masalah mendistribusikan yang bukan haknya, kami konsultasi melalui virtual dengan ahli ITE, setelah kami dapatkan keterangan ahli ITE baru kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka," terang Kanit Tipiter.
Kanit Tipiter "Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemberkasan untuk ditahap satu, paling lambat satu bulan dan minimal dua Minggu," Ancaman hukuman pada diduga pelaku pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Pungkas Ipda I Nyoman Suardika,(RV01).
