![]() |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mengusut kasus adanya dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Lombok Timur (Lotim). |Foto.RV.Istimewa| |
Revolution,Mataram. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mengusut kasus adanya dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Lombok Timur (Lotim). Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp29,6 miliar. Nilai ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTB yang belum lama ini diterima Kejati.
‘’Potensi awalnya kan (kerugian negara) sebesar Rp29,95 miliar. Setelah hasil audit dari BPKP Perwakilan NTB kami terima menjadi Rp29,6 miliar,’’ sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, SH, kemarin di Mataram.
Menurut Ely, kerugian negaranya sebenarnya tidak berkurang. Karena sudah ada beberapa alat sarana pertanian (alsintan) yang dibelanjakan dan buktinya ada. Terhadap penanganan lanjutan perkara ini, lanjut Ely, penyidik sudah melakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mataram beberapa minggu lalu.
Sementara untuk jadwal sidang diagendakan awal tahun 2023 mendatang. ‘’Tersangka sudah kami lakukan tahap dua (penyerahan bukti dan tersangka, untuk jadwal sidangnya di awal tahun,’’ tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka berinisial AM (54) dan LIRA (52). Kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka AM merupakan mantan kepala cabang salah satu bank konvensional menyalurkan dana KUR. Sedangkan tersangka LIRA merupakan bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Proyek KUR ini merupakan kerja sama antara PT BNI dengan PT SMA. Proyek ini adalah penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok. Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB, yang berdomisili di NTB. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020. Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB.
Dalam rangkaian penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan para pihak terkait. Saksi yang terkonfirmasi hadir tersebut dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai Ketua HKTI. Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana. Begitu juga dengan CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana dana bantuan tersebut. (RV, TIM)
